IPW Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Atas Restu Presiden

- Editor

Senin, 13 Juli 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka adalah pengungkapan kasus yang spektakuler oleh Polri .

Sebab, hampir 25 tahun masa pemerintahan, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus “high-profile”, yang sepertinya mustahil bisa dilakukan.

“Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka, tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo,” ujar ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya, Senin (13/7/2026).

IPW juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sehingga pihak kepolisian dapat menetapkan status tersangka kepada Febrie Adriansyah dengan cepat.

“Pada Kasus Febrie Adrianyah ini program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah dibuktikan diimplementasikan bukan sekedar jargon diatas podium pidato,” jeasnya.

Terkait dengan maslah tersebut, IPW menunggu Presiden Prabowo memberi arahan kembali pada Aparat Penegak Hukum untuk menindak korupsi pada Proses Peradilan (judicial coruption) khususnya pada level pimpinan institusi Hukum.

Baca Juga:  Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel

Namun demikian, yang menjadi catatan IPW adalah pertama, semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan kasus ini diserahkan ke KPK.

“Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari nawa cita semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung,” tegas Sugeng.

Kedua, karena kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya.

“Atau, Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung,” kata dia.

Menurutnya, dengan memberhentikan Jaksa Agung Burhanuddin yang sudah menjabat selama hampir tujuh tahun itu, Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru. Hal ini, agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat.

“Disamping itu, Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bermain sendiri dan membiarkannya sehingga pengawasan pada institusi tidak berjalan. Jadi ada tanggung jawab kelembagaan,” pungkadnya.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada
Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika
Dua Kader Keseret Suap ATR/BPN, GNK Sebut Golkar Terancam Kehilangan Suara di 2029
BPKN-RI Tagih Komitmen Polri Responsif dan Humanis di Kasus Loker Bodong Bekasi
Tabir Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU Mulai Tersingkap, KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:30 WIB

BPKN-RI Tagih Komitmen Polri Responsif dan Humanis di Kasus Loker Bodong Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Tabir Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU Mulai Tersingkap, KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat meninjau SPBU di Bekasi

Daerah

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:31 WIB

Oplus_131072

Daerah

Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:53 WIB