Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Sukabumi Raya Desak Ungkap Dalang Intelektual

- Editor

Kamis, 2 April 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus menuai sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sukabumi Raya menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan telah menyentuh aspek serius terkait hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzillah, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengedepankan transparansi, objektivitas, serta bebas dari intervensi kekuasaan sebagaimana amanat konstitusi.

Menurutnya, dinamika penegakan hukum yang berkembang saat ini justru menunjukkan ketidakjelasan arah, minimnya transparansi, serta potensi tarik-menarik kewenangan antar institusi yang berujung pada ketidakpastian hukum.

“Ketika proses hukum tidak jelas dan informasi publik terbatas, yang terjadi bukan kepastian hukum, tetapi kekacauan hukum (legal uncertainty) yang membuka ruang bagi impunitas,” ujarnya.

Rifky menilai, serangan terhadap Andrie Yunus juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan diri. Terlebih, korban dikenal sebagai aktivis HAM yang aktif menyuarakan isu reformasi sektor keamanan dan kebebasan sipil.

“Jika kekerasan ini berkaitan dengan aktivitas kritiknya, maka ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi bentuk pembungkaman demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMNI menyoroti fakta bahwa peristiwa ini melibatkan lebih dari satu pelaku. Hal tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindakan terorganisir, bukan aksi spontan.

Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini berkaitan dengan konsep penyertaan (deelneming), yang mencakup tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh, turut serta, hingga aktor intelektual di balik kejahatan.

Baca Juga:  KRS Laporkan Dugaan Gratifikasi Bupati Subang ke KPK, CBA: Sulit Ditindak, Bupati Punya Centeng Dibiayai APBD

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah pelaku hanya eksekutor, dan siapa dalang di baliknya. Ini krusial karena penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan,” lanjut Rifky.

Ia mengingatkan bahwa kegagalan mengungkap aktor intelektual berpotensi memperkuat budaya impunitas yang selama ini menjadi persoalan dalam sistem hukum Indonesia. Kondisi ini dinilai dapat merusak prinsip equality before the law dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, GMNI menilai jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka akan muncul efek gentar (chilling effect) yang berbahaya bagi kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam demokrasi.

Tuntutan GMNI Sukabumi Raya

Dalam pernyataannya, GMNI Sukabumi Raya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, antara lain:

  • Mengusut tuntas kasus hingga ke aktor intelektual, jaringan, dan rantai komando
  • Menjamin proses hukum yang transparan, terbuka, dan akuntabel
  • Menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu
  • Menjamin perlindungan hak atas rasa aman dan kebebasan berpendapat
  • Menghindari intervensi kekuasaan serta menghentikan praktik impunitas

Rifky menegaskan, pengungkapan pelaku lapangan hanyalah langkah awal, sementara mengungkap dalang merupakan ujian utama bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jika hukum hanya berani menyentuh yang lemah dan diam terhadap yang kuat, maka keadilan tidak akan pernah benar-benar hadir,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Pemkab Nias Selatan Evaluasi Program Listrik Desa dan BULOG
Merasa Diperas, Anak Mantan Walikota Bekasi Lapor Polisi
Sinergi Pemkab Nias Selatan dan PLN, Dorong Percepatan Listrik Pedesaan
Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi
PWI Lhokseumawe Kerahkan 8 Pengacara, Haiqal Laporkan Dua Oknum TNI ke Denpom
Intimidasi Guru Saat Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan Sukabumi Diamankan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 03:35 WIB

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 11:32 WIB

Pemkab Nias Selatan Evaluasi Program Listrik Desa dan BULOG

Jumat, 4 September 2026 - 19:45 WIB

Merasa Diperas, Anak Mantan Walikota Bekasi Lapor Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 13:51 WIB

Sinergi Pemkab Nias Selatan dan PLN, Dorong Percepatan Listrik Pedesaan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:25 WIB