Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

JAKARTA, Mediakarya – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan impor yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo. Publik pun mendorong agar lembaga antirasuah itu dapat membongkar kasus dugaan korupsi yang dinilai telah menggurita itu hingga tuntas.

Ketua LSM Tri Nusa Jakarta Raya, Maksum Alfarizi menilai dengen munculnya nama Djaka Budi tercantum dalam kasus suap kepabeanan yang sedang disidangkan, menjadi pintu masuk KPK dalam rangka membongkar aktor intelektual di balik skandal suap di DJBC.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meski harus menyeret nama mantan jenderal sekalipun. Sebeb dalam proses penegakan hukum harus menganut Equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Karena itu sangat prinsip,” ujar Mandor Baya yang akrab disapa saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Mandor Baya meminta agar KPK tidak mundur selangkah pun dalam mengusut kasus suap izin kepabeanan yang terjadi di (DJBC). Menurut dia, prinsip fundamental negara hukum di mana setiap individu tunduk pada hukum yang sama tanpa diskriminasi.

“Asas ini menjamin perlakuan setara oleh aparat penegak hukum dan konstitusi, mencegah hak istimewa, dan memastikan keadilan akses hukum bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang. Termasuk jika Djaka Budi Utama diduga terlibat dalam kasus tersebut maka LSM Tri Nusa siap dibelakang KPK,” tegas Mandor Baya.

Mandor Baya mengungkapkan, nama petinggi Bea Cukai itu muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, tertulis bahwa kasus suap importasi barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field. nama Djaka Budi disebut hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor.

Orang nomor satu di Direktur Jenderal Bea dan Cukai itu diduga ikut melakukan serangkaian pertemuan dengan pengusaha cargo itu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. “Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Baca Juga:  KIM Plus Usung RK-Keesang di Pilkada DKI Jakarta 2024?

Lebih lanjut, Mandor Baya menilai bahwa munculnya surat dakwaan KPK itu bukan opini semata yang sengaja dibangun oleh KPK, namun demikian dia meyakini bahwa hal itu sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari sejumlah saksi.

“Jika ada pendapat yang mengatakan bahwa munculnya surat dakwaan yang menyeret nama dirjen Bea Cukai yang diduga terlibat dalam serangkaian pertemuan dengen pengusaha cargo itu merupakan opini, menurut kami itu adalah pembelaan yang tidak mendasar,” katanya.

Dalam perkara tersebut, LSM Tri Nusa Jakarta Raya mendukung langkah tegas KPK dalam membongkar kasus suap importasi yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Bagaimana negara kita ini maju, pengusaha seharusnya didorong untuk berkontribusi menyumbang pajak negara justru dijadikan sapi perah oleh oknum bea cukai,” tutup Mandor Baya.

Sebelumnya, bahwa perusahaan logistik Blueray Cargo diduga menyuap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, senilai Rp61,3 miliar guna memuluskan proses impor barang pada Kamis (7/5/2026).

Skandal ini mencuat setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya aliran dana ilegal untuk meloloskan kontainer dari jalur merah.

Praktik suap tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi hambatan dwelling time dan kendala pemeriksaan fisik barang di pelabuhan.

Uang pelicin diberikan dalam bentuk dolar Singapura melalui serangkaian pertemuan yang terjadi sejak pertengahan tahun lalu.

Seperti diketahui Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama adalah mantan perwira tinggi TNI-AD yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) sejak Mei 2025.

Djaka Budi Utama merupakan lulusan Akmil 1990 dan berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Ia dilantik oleh Menteri Keuangan dan diberhentikan dari TNI sebelum memimpin Bea Cukai. (Adt)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara, Polres Nias Selatan Gelar Upacara Larung Bunga di Pelabuhan Baru
Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:39 WIB

Jelang HUT Bhayangkara, Polres Nias Selatan Gelar Upacara Larung Bunga di Pelabuhan Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB