Kemenag Sebut Ponpes Yang Miliki Santri di Atas 1000 Orang Dapat Kelola SPPG Secara Mandiri

- Editor

Senin, 11 Mei 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafii saat memberikan keterangan pers, Senin (11/5/2026) Foto: dok.Kemenag

Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafii saat memberikan keterangan pers, Senin (11/5/2026) Foto: dok.Kemenag

JAKARTA, Mediakarya –  Pondok pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang dapat mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaksanaan program itu juga disebut dapat disesuaikan dengan jadwal puasa sunnah santri di lingkungan pesantren.

Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, guna meningkatkan sumber daya manusia dalam rangka memenuhi standar pemenuhan gizi.

Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafii menyebutkan bahwa pihaknya sudah sepakat untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren. Untuk itu,  pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu dapat langsung membangun SPPG sendiri.

Menurut Wamenag, yayasan pesantren nantinya dapat mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendirikan dapur mandiri di lingkungan pesantren. Langkah itu dilakukan agar percepatan layanan MBG bagi santri dan peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan dapat segera berjalan lebih luas.

Romo Syafii mengatakan pola layanan MBG di pesantren tidak harus sepenuhnya mengikuti prototipe umum yang telah ditetapkan BGN. Bentuk dapur maupun pola penyajian makanan disebut dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pesantren selama tetap memenuhi standar sanitasi dan higienitas.

Baca Juga:  Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

“Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN. Kemudian juga tentang alat makannya, memang ada pondok pesantren yang sudah pakai omprengan kami minta itu untuk diteruskan, tapi yang belum menggunakan omprengan karena memang tradisinya prasmanan itu juga masih dimungkinkan,” ujar Romo Syafii pada awak media usai kegiatan koordinasi percepatan Program MBG pada pondok pesantren bersama Badan Gizi Nasional dan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (17/5/2026).

Lebih lanjut, bahwa jadwal pemberian MBG di pesantren juga dapat menyesuaikan kebiasaan santri yang menjalankan puasa sunnah Senin dan Kamis. Makanan yang dimasak pada siang hari, kata dia, tetap dapat diberikan kepada santri saat waktu berbuka puasa.

“Begitu juga dengan jadwal pemberian MBG itu kan biasanya diberikan siang, tapi di pesantren itu kan ada tradisi puasa Senin Kamis, itu juga bisa dimasak siang hari untuk dimakan pada saat berbuka, jadi sangat adaptif sekarang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Cakupan Air Perpipaan Tembus 83 Persen, Jakarta Mulai Kendalikan Penurunan Tanah
Dua Pekan Penentu: Agus Wahid Sebut Solusi Kenegaraan Ada di Tangan Prabowo
Politisi PDIP Semprot Mendagri dan Kepala BGN: Jangan Main Ancam Pemda Soal Satgas MBG, Ini Pemerasan Administrasi
MA Putuskan: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah. Catatan Hukum & Langkah ke Depan
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi
Musda Golkar Nias Selatan Ke-VI: Momentum Satukan Kekuatan Demi Membesarkan Partai
Negara Harus Hadir Lindungi 233 Ribu Anggota KSP Kopdit Swastika Sari NTT
Direktur Etos: Jangan Remehkan Pergerakan Masif PSI, Bisa Dominasi Pileg dan Pilpres

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cakupan Air Perpipaan Tembus 83 Persen, Jakarta Mulai Kendalikan Penurunan Tanah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Dua Pekan Penentu: Agus Wahid Sebut Solusi Kenegaraan Ada di Tangan Prabowo

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Politisi PDIP Semprot Mendagri dan Kepala BGN: Jangan Main Ancam Pemda Soal Satgas MBG, Ini Pemerasan Administrasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:48 WIB

MA Putuskan: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah. Catatan Hukum & Langkah ke Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:38 WIB

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi

Berita Terbaru