Sidang Dugaan Penipuan Ompreng MBG Sukabumi Ungkap Fakta Baru, Ada Pihak Ketiga yang Menawarkan

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban dugaan penipuan ompreng MBG, Muhammad Saleh Arif

Kuasa hukum korban dugaan penipuan ompreng MBG, Muhammad Saleh Arif

SUKABUMI, Mediakarya – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Kelas IB, Senin (11/5/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dalam sidang itu terungkap fakta baru terkait adanya pihak ketiga yang disebut memperkenalkan korban kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, termasuk pelapor Febri Rahmayanti Kastubi dan suaminya, Sanni Salehudin.

Korban Sebut Tidak Menginisiasi Kerja Sama

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif, menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang menawarkan kerja sama bisnis pengadaan ompreng tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, ada pihak perantara bernama Odi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa, Silvi Apriani.

“Kami pastikan saksi korban bukan pihak yang menginisiasi bisnis ini. Inisiatif itu datang setelah adanya perkenalan dari pihak lain kepada dr. Silvi. Proses sidang tadi cukup alot selama hampir tiga jam karena adanya perbedaan versi peristiwa dari masing-masing pihak,” ujar Saleh Arif kepada awak media usai persidangan.

Ia menambahkan, total saksi dalam perkara tersebut mencapai 11 orang dan sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kalangan pengusaha.

“Kami berharap kebenaran materiil dapat terungkap melalui keterangan para saksi di bawah sumpah,” katanya.

Pihak Terdakwa Bantah Tawarkan Investasi

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Olphan Sundari, membantah tudingan bahwa kliennya menawarkan investasi atau kerja sama bisnis bermasalah.

Baca Juga:  Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG

Menurut Olphan, kliennya yang berprofesi sebagai dokter kecantikan justru menjadi pihak yang ditawari untuk terlibat dalam pengadaan food tray program MBG.

“Narasi yang selama ini berkembang seolah-olah dokter yang menawarkan investasi itu 100 persen tidak benar. Faktanya pihak pelapor yang membutuhkan barang untuk komunitas dan dapur mereka. Klien kami tidak memiliki habitat bisnis di bidang itu,” tegasnya.

Olphan juga mempertanyakan proses penandatanganan kontrak kerja sama senilai Rp500 juta yang disebut dilakukan hanya satu hari setelah perkenalan kedua belah pihak.

“Bagaimana mungkin pengusaha menyerahkan uang hingga setengah miliar rupiah dalam waktu singkat tanpa perhitungan yang jelas. Kontraknya juga tidak mengatur detail klausul kerugian. Kami melihat ada indikasi persoalan hukum ini dijadikan alat tekan untuk penagihan utang,” ujarnya.

Klaim Sudah Tempuh Jalur Damai

Pihak terdakwa juga mengklaim telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurut mereka, pihak pelapor disebut tidak pernah hadir langsung dalam upaya mediasi tersebut.

Kasus yang menyeret nama dokter sekaligus pengusaha kecantikan itu menjadi perhatian publik di Sukabumi karena berkaitan dengan pengadaan logistik program strategis Makan Bergizi Gratis.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mendalami dugaan alur kerja sama dan pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB