SUKABUMI, Mediakarya – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Kelas IB, Senin (11/5/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dalam sidang itu terungkap fakta baru terkait adanya pihak ketiga yang disebut memperkenalkan korban kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, termasuk pelapor Febri Rahmayanti Kastubi dan suaminya, Sanni Salehudin.
Korban Sebut Tidak Menginisiasi Kerja Sama
Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif, menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang menawarkan kerja sama bisnis pengadaan ompreng tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, ada pihak perantara bernama Odi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa, Silvi Apriani.
“Kami pastikan saksi korban bukan pihak yang menginisiasi bisnis ini. Inisiatif itu datang setelah adanya perkenalan dari pihak lain kepada dr. Silvi. Proses sidang tadi cukup alot selama hampir tiga jam karena adanya perbedaan versi peristiwa dari masing-masing pihak,” ujar Saleh Arif kepada awak media usai persidangan.
Ia menambahkan, total saksi dalam perkara tersebut mencapai 11 orang dan sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kalangan pengusaha.
“Kami berharap kebenaran materiil dapat terungkap melalui keterangan para saksi di bawah sumpah,” katanya.
Pihak Terdakwa Bantah Tawarkan Investasi
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Olphan Sundari, membantah tudingan bahwa kliennya menawarkan investasi atau kerja sama bisnis bermasalah.
Menurut Olphan, kliennya yang berprofesi sebagai dokter kecantikan justru menjadi pihak yang ditawari untuk terlibat dalam pengadaan food tray program MBG.
“Narasi yang selama ini berkembang seolah-olah dokter yang menawarkan investasi itu 100 persen tidak benar. Faktanya pihak pelapor yang membutuhkan barang untuk komunitas dan dapur mereka. Klien kami tidak memiliki habitat bisnis di bidang itu,” tegasnya.
Olphan juga mempertanyakan proses penandatanganan kontrak kerja sama senilai Rp500 juta yang disebut dilakukan hanya satu hari setelah perkenalan kedua belah pihak.
“Bagaimana mungkin pengusaha menyerahkan uang hingga setengah miliar rupiah dalam waktu singkat tanpa perhitungan yang jelas. Kontraknya juga tidak mengatur detail klausul kerugian. Kami melihat ada indikasi persoalan hukum ini dijadikan alat tekan untuk penagihan utang,” ujarnya.
Klaim Sudah Tempuh Jalur Damai
Pihak terdakwa juga mengklaim telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurut mereka, pihak pelapor disebut tidak pernah hadir langsung dalam upaya mediasi tersebut.
Kasus yang menyeret nama dokter sekaligus pengusaha kecantikan itu menjadi perhatian publik di Sukabumi karena berkaitan dengan pengadaan logistik program strategis Makan Bergizi Gratis.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mendalami dugaan alur kerja sama dan pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut. (eka)











