Mila Machmudah Tak Ingin Penjarakan Rizky Billar dan Lesti Kejora soal Nikah Siri, Tapi Kok Laporkan ke Polda Jatim

- Editor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Mila Machmudah ternyata sudah menyambangi Polda Jawa Timur untuk membahas rencana laporan polisi terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora.

“Kami berkonsultasi terkait pasal mana yang akan kami kenakan untuk melaporkan saudara Billar,” ujar kuasa hukum Mila, Edi Prastio dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/10/2021).

Dari hasil pertemuan dengan penyidik Polda Jawa Timur, Mila Machmudah sudah mengantongi dua pasal untuk menyeret Rizky Billar ke jalur hukum.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 242 dan 266 KUHP terkait memberikan dan memasukkan keterangan palsu ke akta otentik,” tutur Edi Prastio.

Lantas, apa yang membuat Mila Machmudah tetap menyambangi Polda Jawa Timur untuk membahas rencana pelaporan Rizky Billar? Mengingat sebelumnya, Mila sudah menyatakan tak ada niat memenjarakan kedua pasangan terkait dugaan melanggar syariat pernikahan dalam agama Islam.

“Jadi lebih ke edukasi masyarakat agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. Orientasi kami tidak memenjarakan, tapi untuk edukasi dan tidak ditiru orang lain,” jelas Edi Prastio.

Baca Juga:  Apaka Kabar Harun Masiku?

“Kalau memang terbukti bersalah, kan ada beberapa tahapan. Delik aduan itu bisa diupayakan dengan restorative justice. Dari situ nanti bisa mediasi hingga tercapai upaya perdamaian,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, postingan Mila Machmudah yang mengomentari pengakuan nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan. Mila menganggap pernikahan dilangsungkan tidak sesuai syariat agama dan berencana mengadukan Billar serta Lesti ke pihak berwajib.

Imbas dari pernyataan tersebut, Mila Machmudah mendapat kecaman keras dari penggemar Rizky Billar dan Lesti Kejora. Mila lantas memberikan penjelasan bahwa upaya hukum yang dia tempuh bukan untuk memenjarakan Billar dan Lesti.

“Agar ada kepastian hukum dalam masyarakat tentang gimana sih cara nikah yang benar. Tidak ada ijab dua kali. Cara melegalkan nikah siri itu dengan isbat, bukan ijab dua kali,” paparnya.(HDS)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah
Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga
Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan
Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan
DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen
Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Rabu, 30 September 2026 - 23:06 WIB

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat

Berita Terbaru