JAKARTA, Mediakarya — Institut Teknologi PLN (ITPLN) memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan inovasi dan hasil riset kampus agar memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus mampu memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat dan dunia industri.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik ITPLN Susy Fatena Rostiyanti bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta Baroto.
Susy Fatena Rostiyanti mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, terutama di tengah pesatnya perkembangan inovasi teknologi dan penelitian di lingkungan kampus.
Menurutnya, kesadaran terhadap pentingnya perlindungan HKI perlu terus ditingkatkan agar karya dan inovasi sivitas akademika tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan daya saing.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendorong dosen, mahasiswa, dan peneliti di ITPLN semakin memahami pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi mereka melalui sistem kekayaan intelektual,” ujarnya, Selasa (12/5).
Ia menambahkan, banyak inovasi dan hasil penelitian kampus yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun sektor industri.
Karena itu, perlindungan hukum terhadap karya inovatif dinilai menjadi kebutuhan penting untuk mendorong lahirnya ekosistem riset yang sehat dan berkelanjutan.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terkait dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sekaligus mendukung implementasi tridharma perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup sosialisasi dan edukasi HKI, pendampingan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang HKI.
Selain itu, kedua pihak juga akan memperkuat layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai pusat pengelolaan HKI di lingkungan kampus serta mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Susy Fatena Rostiyanti berharap kolaborasi tersebut mampu mempercepat lahirnya inovasi kampus yang tidak hanya produktif, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memiliki daya saing tinggi.
“Harapannya, inovasi yang dihasilkan sivitas akademika ITPLN dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” pungkasnya. (hab)











