Sudah Penuhi IMB, Segel Bangunan BTS Dibuka

- Editor

Minggu, 3 Oktober 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan menara Telekomunikasi BTS PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di Taman Narogong, Jalan Lingkungan RT 005, RW 004 Bojong Rawalumbu.

Sebelumnya menara telekomunikasi BTS milik PT. Protelindo disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi karena tidak mengantongi izin.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), perusahaan itu telah melanggar Perda Kota Bekasi No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Kota Bekasi No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada Jumat kemarin (1/10/2021), Dinas Tata Ruang bersama Instansi terkait dan perwakilan PT. Protelindo melakukan pertemuan serta pembahasan mengenai perizinan dan permohonan pihak perusahaan untuk membuka segel.

Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan, terkait BTS milik PT. Protelindo sudah mengurus izin yang sebelumnya, Pemkot Bekasi telah melakukan tindakan tegas dengan penyegelan.

“Sudah mengurus izinnya, sudah dirapatkan tadi dengan instansi terkait dan pihak yang melakukan permohonan membuka segel. Sudah terbit izinnya IMB bernomor 503/0573 / I-B/DPMPTSP.PPBANG dan retribusi juga sudah dipenuhi. Mereka datang yang sebelumnya membuat surat permohonan membuka segel karena telah mengurusnya pasca penyegelan,” jelas Tarmuji.

Karena masalah telah selesai, izin dan retribusi telah ditempuh maka pihaknya segera membuka segel.

Baca Juga:  Sering Akibatkan Banjir, Sedimen Sungai Lingkar Utara Diangkat BMSDA

“Telah selesai masalahnya, izin sudah ada maka kami pemerintah memberikan kepastian hukum dengan membuka segel tersebut, ini bukti komitmen kami,” kata Tarmuji menambahkan.

Tarmuji menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung masuknya investor yang bersama-sama ingin memajukan Kota Bekasi tentunya dengan mematuhi peraturan.

“Pemerintah sangat mendukung pihak yang ingin melakukan investasi dan bersama-sama untuk memajukan Kota Bekasi, tapi wajib di ingat ada peraturan yang harus ditempuh dan dipatuhi,” tegasnya.

Sebagai informasi, lanjut Tarmuji memaparkan, saat ini Pemkot Bekasi menyederhanakan atau simplikasi terkait proses perizinan menara BTS, yaitu hanya ada 2 rekomendasi teknis yang di tempuh yakni dari dinas terkait dan langsung ke IMB terkecuali untuk bangunan menara BTS yang memiliki ketinggian diatas 32 meter harus menempuh persyaratan rekomendasi KKOP dari pangkalan udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma atau dari Lanud Soekarno-Hatta.

Pihaknya menegaskan dan berpesan kepada para pelaku usaha tidak ada alasan lagi untuk para pelaku usaha yang akan berusaha dan berinvestasi di Bumi Patriot untuk tidak patuh terhadap peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi, karena dalam sebuah perizinan ada kewajiban pelaku usaha membayar pajak daerah atau retribusi ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi, hasil dari capaian PAD itu sendiri adalah untuk membangun Kota Bekasi yang sama-sama kita cintai ini. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sejumlah Tokoh Pemuda Pondok Gede Soroti Proses Lelang Pembangunan Puskesmas Jatiwaringin
Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas
Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang
Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa
LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi
Menuju Kota Global, Bangunan Gedung yang Ada di Jakarta Semuanya Laik Fungsi
Loyalis “Karbitan” Hingga Politisi “Lapuk” Pendukung Ranny Fahd Rafiq Mulai Ketar Ketir
Dinamika Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis Ini Ingatkan Potensi Perpecahan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:23 WIB

Sejumlah Tokoh Pemuda Pondok Gede Soroti Proses Lelang Pembangunan Puskesmas Jatiwaringin

Jumat, 18 September 2026 - 22:29 WIB

Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas

Jumat, 18 September 2026 - 06:14 WIB

Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang

Kamis, 17 September 2026 - 20:30 WIB

Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa

Rabu, 16 September 2026 - 21:55 WIB

LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Berita Terbaru

Teddy Indra Wijaya saat saat mengusir sejumlah direksi pengelola sektor tranportasi dalam acara Peresmian LRT jurusan Manggarai-Kelapa Gading pada 16 September 2026.

Opini

Semakin di Depan Teddy Semakin Tak Tahu Diri

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:17 WIB