Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum JE Emilio Fransantoso, S.H., M.

Kuasa hukum JE Emilio Fransantoso, S.H., M.

JAKARTA, Mediakarya – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada JE, terdakwa dalam perkara dugaan penculikan anak kandungnya sendiri. Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut JE dengan pidana penjara selama lima bulan.

Dengan putusan tersebut, JE diperkirakan akan segera menghirup udara bebas karena masa hukumannya telah hampir seluruhnya dijalani selama proses penahanan. Diketahui, JE telah ditahan oleh Polsek Kelapa Gading sejak 3 Januari 2026. Dengan perhitungan masa tahanan yang dikurangkan dari vonis, JE diperkirakan bebas pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menyambut baik putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut.

“Saya rasa sudah cukup adil dan cukup fair. Awalnya klien kami didakwa dengan Pasal 450, 452, dan 453 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 11 sampai 14 tahun penjara. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti secara substansial dalam persidangan,” ujar Emilio usai sidang putusan.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana penculikan sebagaimana yang didakwakan. Bahkan, ahli yang dihadirkan dalam persidangan disebut telah menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana penculikan.

“Jaksa tentu melihat fakta-fakta persidangan. Ahli juga sudah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung bertemu dengan anaknya sendiri,” katanya.

Emilio mengaku bersyukur karena majelis hakim dan jaksa mempertimbangkan kondisi JE sebagai seorang ayah yang berupaya bertemu dengan anak kandungnya. Menurutnya, putusan lima bulan penjara tersebut mencerminkan pertimbangan humanis dari aparat penegak hukum.

“Kami berterima kasih kepada jaksa dan hakim yang telah mengedepankan sisi humanis. Mereka melihat bahwa ini adalah seorang ayah yang ingin bertemu dan berjumpa dengan anaknya sendiri, tetapi justru dikenakan pasal penculikan,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa JE dan keluarganya menerima putusan tersebut. Sebelum sidang berakhir, kuasa hukum dan keluarga sempat berdiskusi dengan JE terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Baca Juga:  KPK Diminta Tak Tebang Pilih Bongkar Mafia Bea Cukai

“JE menerima putusan ini dan keluarga juga menerima. Dari pihak kejaksaan juga tidak mengajukan banding, sehingga perkara ini dapat segera berkekuatan hukum tetap,” kata Emilio.

Dalam persidangan, lanjut Emilio, JE beberapa kali menunjukkan emosi mendalam ketika membahas hubungan dengan anaknya. Ia bahkan menangis karena hingga proses persidangan berlangsung tidak dapat bertemu dengan sang anak yang masih berusia tiga tahun.

“JE rela duduk di kursi pesakitan karena kerinduannya kepada anaknya. Namun selama proses persidangan dia tetap tidak bisa bertemu. Kami sangat menyayangkan karena anak tersebut juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.

Meski perkara pidana tersebut telah memasuki tahap akhir, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak JE untuk bertemu dengan anaknya. Namun, langkah tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti prosedur hukum secara formal dan mencari jalan terbaik agar JE dapat kembali bertemu dengan anaknya. Anak yang masih berusia tiga tahun tentu masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingan kedua orang tuanya,” tutur Emilio.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pihak kuasa hukum berencana kembali berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak guna memfasilitasi mediasi antara JE dan mantan istrinya.

“Kami sebelumnya sudah membuat laporan ke KPAI dan Komnas Anak. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berharap ada mediasi agar JE bisa bertemu dengan anaknya. Yang diperjuangkan bukan sekadar hak orang tua, tetapi juga kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Emilio menegaskan bahwa JE tidak memiliki keinginan untuk menang sendiri dalam persoalan tersebut. Menurutnya, kliennya memahami bahwa tumbuh kembang anak membutuhkan kehadiran figur ayah dan ibu secara seimbang.

“JE bukan orang yang egois. Dia sadar anak membutuhkan kedua orang tuanya. Anak tidak ideal jika hanya dibesarkan oleh satu figur saja. Karena itu kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik demi masa depan anak,” pungkasnya. (hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum
Spesialis Analisis Kontra Intelijen Ungkap Kasus Dugaan Suap di DJBC Melompat dari Fakta Persidangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:30 WIB

Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Berita Terbaru

Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, memfasilitasi pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Bamuspernis dan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. (Foto: Mediakarya)

Daerah

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB