IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pendidikan Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus ketika diwawancara awak media di gedung KPK

Sekretaris Pendidikan Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus ketika diwawancara awak media di gedung KPK

JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret perusahaan forwarding Blueray Cargo Group.

Kepada wartawan usai pemeriksaan, Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai kuasa nonlitigasi dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.

Menurutnya, pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam tersebut berfokus pada sejumlah pertanyaan terkait tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan KPK dalam perkara tersebut.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena menerima kuasa nonlitigasi dari John Field terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka itu. Tadi juga dieksplorasi beberapa hal karena saya tidak terkait langsung dengan para pelaku dari pihak Bea Cukai,” ujar Iskandar di Gedung KPK, Jumat (12/6/2026).

Iskandar menjelaskan, kuasa nonlitigasi yang diterimanya dari John Field diberikan untuk membantu menangani berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tugas tersebut mencakup pemberian pendampingan hukum di luar pengadilan, advis hukum, serta pembenahan sistem manajemen perusahaan.

“Selain itu melakukan pendampingan hukum di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain dari pelanggan dan pihak-pihak lainnya. Saat ini jumlah pegawai Blueray yang sebelumnya sekitar 1.500 orang tersisa sekitar 115 orang,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan mengenai ruang lingkup kewenangannya di lingkungan perusahaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap tersebut.

Namun Iskandar menegaskan dirinya hanya memberikan keterangan yang berkaitan dengan dugaan suap antara pihak perusahaan dan oknum Bea Cukai.

Baca Juga:  KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

“Arahnya memang meminta fokus pada dugaan suap yang dikeluarkan Blueray kepada oknum Bea Cukai. Untuk instansi lain saya tidak menjawab karena kuasa yang saya pegang hanya terkait kasus di Bea Cukai,” jelasnya.

Iskandar juga mengaku mendapat pertanyaan mengenai adanya transaksi yang dilakukan oleh seseorang berinisial A kepada pihak yang disebut sebagai ajudan.

Ia menyatakan belum mengetahui secara pasti nominal transfer tersebut, namun mengaku diminta penyidik untuk menyerahkan bukti transaksi yang dimaksud.

“Saya diminta menjawab secara jujur dan memang ada transfer tersebut. Saya juga diminta mengantarkan bukti transfer itu pada hari Rabu nanti,” ungkapnya.

Selain itu, Iskandar mengaku sempat menanyakan kepada penyidik mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan kargo dalam perkara tersebut.

Menurutnya, proses hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK dan publik dapat menunggu perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Iskandar turut mengungkap adanya dugaan aliran dana yang nilainya mencapai Rp91 miliar.

Berdasarkan catatan yang disebut dimilikinya, dana tersebut diduga mengalir dari Blueray kepada sejumlah pihak terkait perkara suap di lingkungan Bea Cukai.

Ia menyebut sekitar Rp61 miliar diduga terkait dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, sementara sekitar Rp30 miliar lainnya disebut mengalir kepada seorang pegawai Bea Cukai berinisial AD.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari KPK mengenai kebenaran rincian nilai maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan tersebut.

Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan dan tetap harus menunggu pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Red/)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WIB

Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu

Senin, 27 Juli 2026 - 19:01 WIB

Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB

Opini

Nasionalisme Bung Karno: Perspektif Sosiologi Politik

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:42 WIB