JAKARTA, Mediakarya – Surat pernyataan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, beredar di kalangan wartawan, praktisi hukum, dan pegiat media sosial sejak Minggu (15/6/2026). Surat itu memuat penjelasan mengenai posisi Iskandar dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pemilik Blue Ray Cargo, John Field, sekaligus bantahan terhadap berbagai narasi yang mengaitkannya dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam surat tersebut, Iskandar menegaskan bahwa dirinya hanya menerima surat kuasa khusus dari John Field untuk urusan nonlitigasi perusahaan, bukan untuk pembelaan pidana di pengadilan.
“Ruang lingkup kuasa yang saya terima mencakup pembenahan manajemen perusahaan, penyelesaian persoalan hubungan industrial, negosiasi dengan pelanggan, komunikasi dengan pihak-pihak terkait, serta berbagai tindakan administratif yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan pasca-operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tulis Iskandar.
Dia juga menyoroti berkembangnya narasi yang mengait-ngaitkan dirinya dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena hingga saat ini sayamasih berstatus saksi dan belum pernah diumumkan oleh KPK sebagai pihak yang ditetapkan melakukan perintangan penyidikan,” tegas Iskandar.
Ungkap Kronologi Penyerahan Diri John Field
Salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian dalam surat tersebut adalah penjelasan mengenai peristiwa menjelang penyerahan diri John Field kepada KPK pada Februari 2026.
Dalam keterangannya, Iskandar menyebut dirinya bersama keluarga besar John Field dan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Dinalara Butarbutar berada di sekitar kawasan Gedung Merah Putih KPK sejak dini hari. Mereka disebut melakukan koordinasi terkait mekanisme penyerahan diri John Field kepada penyidik.
Menurut surat tersebut, Iskandar turut membantu memperlancar komunikasi dengan memberikan nomor kontak Humas KPK kepada tim kuasa hukum sehingga proses penyerahan diri dapat berjalan dengan baik.
John Field kemudian menyerahkan diri kepada KPK dan mengakhiri status pencariannya hanya beberapa hari setelah operasi tangkap tangan dilakukan. Dalam surat itu, Iskandar berpendapat bahwa keterlibatannya dalam proses penyerahan diri tersebut menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum.
Jelaskan Pemeriksaan Lima Jam di KPK
Selain mengulas peristiwa penyerahan diri John Field, surat pernyataan tersebut juga menjelaskan pemeriksaan yang dijalani Iskandar sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 12 Juni 2026.
Ia menyebut pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam dan berfokus pada kapasitasnya sebagai penerima kuasa nonlitigasi serta berbagai aktivitas yang dilakukan setelah Blue Ray Cargo mengalami krisis manajemen pasca-operasi tangkap tangan.
Dalam surat itu, Iskandar menyatakan dirinya menjelaskan kepada penyidik mengenai kondisi perusahaan, persoalan hubungan industrial, penanganan pelanggan, serta proses konsolidasi berbagai dokumen internal perusahaan.
Ia juga menyebut bahwa pada akhir pemeriksaan muncul pembahasan mengenai sejumlah data transaksi yang dinilai perlu untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik terkait nama seseorang yang sedang disidik “Saya menyatakan kesediaan untuk kembali memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan serta menyerahkan dokumen yang diminta penyidik,” tulis Iskandar.
Singgung Data Dugaan Aliran Dana
Dalam surat yang beredar itu, Iskandar juga mengungkap adanya indikasi data internal perusahaan yang menurutnya memuat catatan aliran dana dalam jumlah besar kepada sejumlah pihak di luar Bea Cukai.
Namun ia menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa hasil penelusuran awal dokumen internal dan bukan merupakan temuan resmi maupun kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh KPK atau pengadilan. Karena itu, menurutnya, data tersebut tetap harus diverifikasi dan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pada bagian lain surat tersebut, Iskandar mengulas ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai perintangan penyidikan. Ia berpendapat bahwa tuduhan obstruction of justice harus dibuktikan melalui adanya tindakan nyata yang menyebabkan penyidikan, penuntutan, atau persidangan menjadi terhambat.
Menurutnya, hingga saat ini proses hukum dalam perkara Blue Ray Cargo tetap berjalan. John Field telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum, perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, persidangan berlangsung dengan cepat dan baik, dan saksi-saksi terus diperiksa.
Dalam surat tersebut ia juga mempertanyakan bagian mana dari proses hukum yang dianggap terhalang apabila seluruh tahapan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari KPK yang menyebut Iskandar Sitorus sebagai tersangka ataupun pihak yang telah terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. Pernyataan-pernyataan yang pernah disampaikan KPK sejauh ini masih berada pada tahap pendalaman terhadap berbagai informasi dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Perkara dugaan suap impor yang melibatkan sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta tersebut hingga kini masih terus bergulir di tingkat penyidikan dan persidangan.
Sementara itu, surat pernyataan Iskandar Sitorus yang beredar di publik menambah dimensi baru dalam perdebatan mengenai batas antara aktivitas seperti Iskandar profesional nonlitigasi yang utamanya melakukan investigatif audit dalam dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi. (Supriyadi)










