Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis

- Editor

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti pada kasus dua remaja tewas di got

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti pada kasus dua remaja tewas di got

KOTA BEKASI, Mediakarya – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta luka, yang terjadi di Cimuning, Mustikajaya pada Jumat 19 Juni 2026 lalu.

Peristiwa yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini tersebut, korban berjumlah 4 (empat) orang yaitu DORJ (meninggal dunia), FBP (meninggal dunia), MTA dan ZR yang mengalami luka bacok.

“Untuk para pelaku, telah teridentifikasi sebanyak tujuh orang. Lima orang berhasil kami amankan, sedangkan dua orang lainnya masih berstatus DPO. Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.F.A., R.N.A.F., T.H, F.F., dan R.F. Sementara dua pelaku yang masih DPO berinisial Z.Q. dan F.D,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media, pada Jumat (26/06/26).

Kapolres juga menerangkan, Awal mula kejadian, terdapat dua kelompok yang telah berjanji bertemu, yaitu kelompok yang mengatasnamakan Timur Everybody dan kelompok Gas Roof Mentality. Mereka sepakat bertemu di kawasan Jalan Mutiara Gading Timur.

“Tetapi setelah bertemu, kelompok Gas Roof Mentality hanya datang dengan sekitar tiga kendaraan, sedangkan kelompok Timur Everybody datang dengan jumlah yang jauh lebih banyak. Menyadari kalah jumlah, kelompok Gas Roof Mentality memilih melarikan diri.

Kelompok Timur Everybody kemudian melakukan pengejaran,” ungkap Kapolres

Di TKP pertama, yaitu di kawasan Mutiara Gading Timur, satu sepeda motor korban berhasil dihentikan. Korban yang saat itu berboncengan dua sempat dibacok hingga mengalami luka pada bagian jari, namun masih berhasil melarikan diri. Sepeda motor korban kemudian dibawa oleh tersangka K.F.A.

“Tersangka K.F.A. merupakan residivis kasus begal dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun,” katanya.

Selanjutnya di TKP kedua, korban lainnya melarikan diri dengan berboncengan tiga orang. Di Jalan Mustika Jaya, salah satu pelaku menyerang korban yang berada di posisi tengah hingga mengalami luka di bagian kepala.

Baca Juga:  Kunker Ke Bojonegoro, Pemkot Bekasi Berniat Adopsi Budidaya Lele

Akibat serangan tersebut, pengendara kehilangan kendali, menabrak trotoar, lalu terjatuh ke dalam selokan. Saat para korban sudah berada di dalam selokan dan tidak berdaya, para pelaku lainnya datang dan secara brutal melakukan pengeroyokan.

“Mereka menggunakan berbagai senjata tajam, seperti pedang dan celurit, serta kayu untuk menyerang korban,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, dua korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu korban berhasil melarikan diri.

“Setelah menerima informasi, anggota kami langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang lebih empat jam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku,” katanya menambahkan.

Dari hasil pendalaman diketahui terdapat dua pelaku yang merupakan residivis. Pertama, K.F.A., residivis kasus begal yang pernah dihukum empat tahun penjara. Kedua, R.N.A.F., residivis kasus tawuran yang pernah menjalani hukuman enam bulan penjara karena membawa senjata tajam.

Modus dalam kasus ini sedikit berbeda. Awalnya mereka merencanakan tawuran. Namun ketika mengetahui lawannya kalah jumlah, mereka justru melakukan pengejaran, pengeroyokan, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

Para pelaku sendiri berasal dari kota Bekasi dan luar Kota Bekasi yang bergabung.

Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual. Mereka juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.

“Para pelaku kami sangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP sebagaimana diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Kapolres kembali menegaskan bahwa dua kelompok ini belum sempat melakukan aksi tawuran dikarenakan salah satu kelompok kalah jumlah dan kemudian melarikan diri.

“Yang terjadi kemudian adalah pengejaran dan pengeroyokan terhadap para korban. Untuk motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus kami dalami,” tandasnya. (Mme)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto
FPMI Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Berantas Dugaan Oknum Bekingi Mafia Gas Subsidi
Komisi III DPR Minta Polres Pemalang Usut Tuntas Kematian Siswa SD yang Diduga Jadi Korban Perundungan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Berita Terbaru