Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Derek Prabu Maras bersama kuasa hukum Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA.

Derek Prabu Maras bersama kuasa hukum Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA.

 

JAKARTA,MediaKarya:  Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan kliennya dalam perkara nomor 1026/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Putusan ini menegaskan bahwa 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa adalah sah milik pribadi Derek Prabu Maras.

Meski memenangkan babak pertama, pihak kuasa hukum menilai masih banyak kejanggalan besar yang menyelimuti eksekusi aset tersebut oleh pihak kreditur. Demi menuntut transparansi dan pengembalian sisa penjualan aset yang ditaksir bernilai triliunan rupiah, mereka resmi melayangkan dua gugatan baru, yakni perkara nomor 549/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. dan 551/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., menegaskan bahwa posisi kliennya dalam pusaran kasus ini murni hanya sebagai penjamin utang untuk PT Lekom Maras ke Bank Mega, bukan sebagai debitur atau pihak yang berutang.

Hanya Menjamin Utang Rp600 miliar-an, Aset Triliunan Diduga Berubah Nama Diam-diam

Yuli Hutagaol memaparkan, berdasarkan putusan homologasi PT Lekom Maras nomor perkara 175/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), total utang PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energi TBK hanya berkisar di angka Rp600 miliar-an.

Sebaliknya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari 38 SHM milik pribadi Derek Prabu Maras yang dijadikan jaminan justru bernilai triliunan rupiah. Pihak kuasa hukum pun mempertanyakan proses peralihan aset gedung yang terkesan ditutupi.

“Utangnya sesuai dengan homologasi PT Lekom Maras, Rp600 miliar-an. Hanya itu saja yang bisa Bank Mega ambil. Sisanya harus dikembalikan kepada Derek Prabu Maras. Kan sesimpel itu,” ujar Yuli Hutagaol saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap Bank Mega yang dinilai tidak akomodatif dalam memberikan salinan dokumen perjanjian, bahkan sempat menarik dokumen yang telah diunggah di sistem pengadilan.

“Dan yang lebih lucunya, di perkara 1002/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Jakarta Selatan ini, majelis hakim meminta untuk mengupload di e-court segala dokumen. Dan apa yang dilakukan oleh Bank Mega? Di-take down dokumen tersebut. Kenapa, Bank Mega? Kenapa? Pak Derek selalu meminta secara baik-baik berikan segala dokumen yang sudah ditandatangani oleh Derek. Itu adalah hak Derek. Tapi tidak pernah diberikan. Ketika kami mengugat, sudah di-upload akan tetapi di-take down lagi sama dia,” cetus Yuli Hutagaol.

Alami Hambatan Bahasa, Dipecat Sepihak Dengan RUPS Luar Biasa

Tak hanya persoalan penjaminan utang, kubu Derek Prabu Maras juga mengungkap kezaliman lain yang dialami kliennya di internal perusahaan. Derek Prabu Maras, yang sejak kecil menempuh pendidikan di sekolah internasional dan kurang fasih berbahasa Indonesia, diduga dimanfaatkan sehingga menandatangani dokumen tanpa diberikan draft dan tanpa pendampingan kuasa hukum.

Setelah menyerahkan asetnya untuk menyelamatkan perusahaan, ia justru didepak secara sepihak dari kepengurusan PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energi TBK tanpa mekanisme yang sah menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:  SPPG Polri Di Bekasi Mulai Uji Coba MBG

“Beliau sudah menolong PT Lekom Maras untuk menyelamatkan perusahaan akan tetapi apa yang dilakukan oleh PT Lekom Maras? Beliau dipecat tanpa undangan RUPS tanpa kesempatan untuk membela diri dan yang paling parahnya Ratu Prabu Energi TBK adalah perusahaan publik dan ketika pemecatan itu dilakukan harus dilakukan oleh notaris yang terdaftar di OJK tapi apa yang dilakukan oleh PT Lekom Maras? Memecat Derek Prabu Maras dilakukan oleh notaris yang tidak terdaftar di OJK dan Pak Derek tidak dibayar gajinya, dipecat, asetnya diambil jadi kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya,” beber Yuli Hutagaol.

Ajukan 8 Laporan Polisi, Minta KY, Bawas MA, dan BPN Turun Tangan

Merespons rentetan kejanggalan tersebut, termasuk dugaan pemalsuan surat pernyataan pinjam nama (nominee) di perkara sebelumnya, tim kuasa hukum bergerak agresif dengan menempuh jalur pidana. Hingga saat ini, sudah ada 8 Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan ke kepolisian RI terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Di sisi lain, Yuli Hutagaol meminta ketegasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan untuk berani hadir dalam persidangan gugatan baru ini guna membuka warkah (berkas asal-usul) 38 SHM tersebut agar status kepemilikannya terang benderang.

“Saya juga mohon kepada BPN Jakarta Selatan agar hadir di dalam perkara 549/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. PN Jakarta Selatan karena ini SHM milik pribadinya Derek Prabu Maras saat itu BPN di dalam perkara kami yang sebelumnya di 1002 tersebut BPN tidak hadir. BPN nya ngumpet jadi saya mohon kepada BPN Jakarta Selatan untuk hadir dan membuka warkah 38 SHM milik Derek Prabu Maras,” tegasnya.

Menutup keterangannya, pengacara berparas cantik ini menyampaikan pesan dari lawyer senior Perry Cornelius Sitohang, S.H., yang sedang bertugas di luar kota, bahwa kliennya memiliki jiwa kesatria dan tidak berniat mangkir dari kewajiban penjaminan, asalkan seluruh prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melalui lelang terbuka sesuai hukum yang berlaku.

“Keadilan mungkin datangnya terlambat, tapi keadilan tidak pernah salah alamat. Dan langkah pertama ini kita menang. Dan kami berharap langkah-langkah kedepannya mendapatkan titik baik. Dan semoga Tuhan menolong kami,” pungkas Yuli Hutagaol.

Pihak kuasa hukum kini meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mengawal ketat jalannya persidangan perkara nomor 549 dan 551 di PN Jakarta Selatan agar terhindar dari intervensi pihak mana pun.

Selain Yuli Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA. dan Perry Cornelius Sitohang, S.H., & Partners, Yaohan Putera, S.H. dan rekan- rekan sejawat advokat lainnya yang membantu mengawal penuh memperjuangkan keadilan bagi Derek Prabu Maras.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Lolowau Saling Lempar Tanggung Jawab, Kapolsek Bungkam
Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang
Terkesan Lamban Tangani Kasus, Korban dan Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Lolowau
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Polri Torehkan Sejarah, Indonesia Akhiri 53 Tahun Impor Jagung
Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:13 WIB

Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:32 WIB

Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:56 WIB

Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:46 WIB

Terkesan Lamban Tangani Kasus, Korban dan Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Lolowau

Berita Terbaru