JAKARTA, Mediakarya – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan publik menyusul dengan adanya rangkap jabatan ketiga kepala BGN di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara bersamaan.
Analis Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, Nurul Juliana, menilai bahwa sebegai pengendali penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG), pimpinan BGN seharunya bebas dari ikatan kepentingan lain.
“Namun fakta yang terbaca jelas justru mengkhawatirkan, seluruh pucuk pimpinan merangkap jabatan di badan usaha yang langsung menjadi mitra sekaligus pemasok program itu sendiri,” ujar Nurul kepada Mediakarya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan penelusuran, kata Nurul, hingga awal Juli 2026, Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang tercatat masih menjabat sebagai komisaris independen PT Pertamina.
Sementara, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari masih menduduki jabatan wakil komisaris utama PT Pertamina Patra Niaga. Sedangkan Trenggono yang saat ini menjadi wakil kepala BGN juga masih menjabat sebagai wakil direktur utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ketiganya duduk di posisi strategis, sementara perusahaan tempat mereka menjabat bergerak tepat di jalur pasokan energi maupun pangan urat nadi pelaksanaan program. Belum ada satu pun surat pengunduran diri yang terbit.
“Di sinilah letak bahayanya, ketika pengatur sekaligus duduk di jajaran pengurus penyedia, garis batas antara kepentingan rakyat dan keuntungan perusahaan menjadi kabur, lalu hilang sama sekali. Pengawasan menjadi semu. Pemeriksaan menjadi canggung, persaingan sehat berubah menjadi sekadar panggung sandiwara, dan celah korupsi pun terbuka lebar,” ungkap Nurul.
Aturan Telah Menjawab Tegas
Menurutnya, hal ini bukan sekadar soal tata tertib administrasi. Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 128/PUU‑XXIII/2025 telah memotong segala keraguan, bahwa Menteri maupun Wakil Menteri dilarang mutlak merangkap jabatan sebagai komisaris atau anggota direksi, baik di badan usaha milik negara maupun swasta.
Nurul mengatakan, alasan konstitusional ini berlaku sepenuhnya bagi Kepala dan Wakil Kepala BGN; pejabat strategis yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mengelola anggaran raksasa. Ketentuan ini dikuatkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kemudian UU No 39 Tahun 2008: melarang rangkap yang mengganggu tugas pokok
Kemudian UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: mewajibkan bebas dari benturan kepentingan. Dan UU No 19 Tahun 2003 beserta perubahannya: melarang pejabat negara mengawasi sekaligus mengurus badan usaha negara.
“Kami menlai bahwa rangkap jabatan berpotensi menjadi pintu masuk utama penyimpangan. Kini, dugaan‑dugaan korupsi yang mulai terungkap justru membuktikan, aturan itu bukan tulisan kosong, melainkan peringatan yang sengaja diabaikan,” tegasnya.
Kritik yang Disertai Jalan Keluar
Kendati demikian, kata Nurul, masalah ini dapat diperbaiki jika ada keberanian menegakkan hukum. Oleh karena itu, bagi pimpinan BGN yang rangkap jabatan segera melepas salah satu jabatan dan memilih salah satunya. “Amanah negara atau kedudukan di badan usaha, pastinya tidak boleh memegang keduanya sekaligus,” ujarnya.
Untuk itu, Nurul menyarankan agar ke depannya, penunjukan pejabat strategis oleh Presiden harus jauh lebih teliti. Surat keputusan jangan terbit terburu‑buru, sebelum dipastikan bersih dari rangkap maupun benturan kepentingan.
Nurul menegaskan, Badan Gizi Nasional tidak boleh berubah menjadi ruang silang antara kekuasaan negara dan keuntungan korporasi.
“Pada akhirnya, amanah negara adalah satu, tunggal dan tak terbagi. Seseorang tidak mungkin jujur melayani rakyat jika satu kaki tetap berpijak di papan kepentingan lain,” tutupnya. (Adt)











