Stifan Heriyanto Ajukan Praperadilan dan Lapor Balik Pelapor dalam Kasus BG di Depok

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DEPOK,Mediakarya:   Penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang pria berinisial BG di Polsek Bojong Sari memasuki babak baru. Tim kuasa hukum BG yang terdiri atas Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H., Zulkiram, S.H., dan Ruslan Abdul Gopur, S.H. mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok sekaligus melaporkan balik pelapor berinisial WL ke Polres Metro Depok atas dugaan pemberian laporan palsu.

Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 8 digelar di PN Depok pada Jumat (3/7/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan terhadap BG.

Kuasa hukum BG dari Kantor Hukum Satria, Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H., mengatakan sidang perdana praperadilan telah berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan.

“Hari ini adalah sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Depok untuk pembacaan permohonan. Alhamdulillah semua pihak hadir,” ujar Stifan usai persidangan.

Menurut pihak kuasa hukum, hubungan antara BG dan WL sebelumnya merupakan pasangan kekasih. Mereka menyebut persoalan yang kini bergulir ke ranah hukum berawal dari urusan pribadi terkait pinjaman online (pinjol).

Kuasa hukum BG mengklaim seluruh proses pengajuan hingga pencairan dana pinjaman dilakukan sendiri oleh WL menggunakan telepon genggam pribadinya tanpa adanya paksaan, intimidasi, maupun penguasaan perangkat oleh kliennya.

Atas dasar itu, mereka berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

“Bukan pidana. Alasannya, telah terbit surat kesepakatan utang-piutang sebelum laporan polisi dibuat, dan sudah ada bukti pembayaran dari pihak terlapor,” kata Stifan.

Baca Juga:  Ferry Irawan Diperiksa Sembilan Jam Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Dalam laporan polisi, nilai kerugian yang dilaporkan WL sebesar Rp19,5 juta. Namun, kuasa hukum menyatakan BG telah mengembalikan dana tersebut secara bertahap.

Klaim tersebut menjadi dasar pihaknya melaporkan balik WL atas dugaan memberikan laporan palsu.

Terkait penahanan BG di Polsek Bojong Sari, kuasa hukum menyebut penyidik beralasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Namun, mereka membantah alasan tersebut.

Menurut Stifan, selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar tujuh bulan sejak November 2025, BG dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

“Kasus berjalan kurang lebih tujuh bulan hingga akhirnya dilakukan penahanan. Kami menilai proses penahanan ini terkesan diskriminatif dan terlalu cepat,” ujarnya.

Selain mengajukan praperadilan dan melaporkan balik pelapor, tim kuasa hukum juga mengadukan oknum penyidik Polsek Bojong Sari ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap BG.

Apabila permohonan praperadilan dikabulkan, kuasa hukum meminta agar BG segera dibebaskan serta dipulihkan hak dan nama baiknya. Mereka juga meminta adanya sanksi apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur oleh penyidik.

Sebagai informasi, Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H. merupakan advokat yang pernah menangani sejumlah perkara di Indonesia. Di antaranya menjadi kuasa hukum dalam perkara yang melibatkan mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, serta pernah mendampingi Nanang Gimbal sebagai kuasa hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”
Ketika Dua Kursi Menjadi Pintu Pesta Rente Tiga Pejabat BGN
KPK Ajak Jurnalis Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi
Skandal Korupsi PD Migas Kota Bekasi, IAW: DPRD tidak dapat lagi bersembunyi di balik kalimat “Tidak Tahu”
IAW Dorong Penyidik Periksa Sejumlah Pihak yang Terlibat Skandal Korupsi Perseroda Migas Kota Bekasi
Pengalihan Penanganan Penyidikan Mantan Jampidsus Berpotensi Abuse of Power
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:36 WIB

IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:48 WIB

Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Ketika Dua Kursi Menjadi Pintu Pesta Rente Tiga Pejabat BGN

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:34 WIB

KPK Ajak Jurnalis Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru