Stifan Heriyanto Ajukan Praperadilan dan Lapor Balik Pelapor dalam Kasus BG di Depok

- Editor

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DEPOK,Mediakarya:   Penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang pria berinisial BG di Polsek Bojong Sari memasuki babak baru. Tim kuasa hukum BG yang terdiri atas Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H., Zulkiram, S.H., dan Ruslan Abdul Gopur, S.H. mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok sekaligus melaporkan balik pelapor berinisial WL ke Polres Metro Depok atas dugaan pemberian laporan palsu.

Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 8 digelar di PN Depok pada Jumat (3/7/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan terhadap BG.

Kuasa hukum BG dari Kantor Hukum Satria, Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H., mengatakan sidang perdana praperadilan telah berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan.

“Hari ini adalah sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Depok untuk pembacaan permohonan. Alhamdulillah semua pihak hadir,” ujar Stifan usai persidangan.

Menurut pihak kuasa hukum, hubungan antara BG dan WL sebelumnya merupakan pasangan kekasih. Mereka menyebut persoalan yang kini bergulir ke ranah hukum berawal dari urusan pribadi terkait pinjaman online (pinjol).

Kuasa hukum BG mengklaim seluruh proses pengajuan hingga pencairan dana pinjaman dilakukan sendiri oleh WL menggunakan telepon genggam pribadinya tanpa adanya paksaan, intimidasi, maupun penguasaan perangkat oleh kliennya.

Atas dasar itu, mereka berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

“Bukan pidana. Alasannya, telah terbit surat kesepakatan utang-piutang sebelum laporan polisi dibuat, dan sudah ada bukti pembayaran dari pihak terlapor,” kata Stifan.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Korupsi Alat Olahraga, Kader Senior Partai Golkar Dorong Kejari Kota Bekasi Periksa Tri Adhianto

Dalam laporan polisi, nilai kerugian yang dilaporkan WL sebesar Rp19,5 juta. Namun, kuasa hukum menyatakan BG telah mengembalikan dana tersebut secara bertahap.

Klaim tersebut menjadi dasar pihaknya melaporkan balik WL atas dugaan memberikan laporan palsu.

Terkait penahanan BG di Polsek Bojong Sari, kuasa hukum menyebut penyidik beralasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Namun, mereka membantah alasan tersebut.

Menurut Stifan, selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar tujuh bulan sejak November 2025, BG dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

“Kasus berjalan kurang lebih tujuh bulan hingga akhirnya dilakukan penahanan. Kami menilai proses penahanan ini terkesan diskriminatif dan terlalu cepat,” ujarnya.

Selain mengajukan praperadilan dan melaporkan balik pelapor, tim kuasa hukum juga mengadukan oknum penyidik Polsek Bojong Sari ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap BG.

Apabila permohonan praperadilan dikabulkan, kuasa hukum meminta agar BG segera dibebaskan serta dipulihkan hak dan nama baiknya. Mereka juga meminta adanya sanksi apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur oleh penyidik.

Sebagai informasi, Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H. merupakan advokat yang pernah menangani sejumlah perkara di Indonesia. Di antaranya menjadi kuasa hukum dalam perkara yang melibatkan mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, serta pernah mendampingi Nanang Gimbal sebagai kuasa hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB