JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, berencana mengajukan pengaduan sekaligus permohonan evaluasi pengawasan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (6/7/2026) besok.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu.
Uchok Sky menegaskan, langkah yang dilakukan CBA bukan untuk mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah aspek penanganan perkara yang dinilai perlu mendapat pengawasan dan evaluasi dari Dewan Pengawas KPK.
“Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi teknis penyidikan atas perkara Bea Cukai yang sedang berjalan atau menggelinding seperti koin. Yang satu dibuka terang-terangan oleh penyidik KPK, sedangkan yang lain masih disembunyikan dan belum diungkap atau dilanjutkan,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Ahad (5/7/2026).
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi sorotan CBA adalah klaster sekitar 20 perusahaan forwarder atau pengusaha importir lain yang sebelumnya disebut telah diperiksa oleh KPK.
Ia mengatakan, KPK pernah menyampaikan telah memeriksa sekitar 20 perusahaan forwarder di berbagai pelabuhan di Indonesia. Namun hingga kini, menurut Uchok, belum ada penjelasan terbuka mengenai status hukum maupun parameter penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Status mereka belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Apakah hanya sebagai saksi pembanding atau bagian dari pemetaan jaringan yang lebih luas yang sengaja belum diungkap? Ini menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Atas dasar itu, CBA meminta Dewan Pengawas KPK menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Uchok menilai, penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai perlu dievaluasi, baik dari sisi kinerja penanganan perkara maupun dari aspek kepatutan etik dan akuntabilitas.
“Kasus Bea Cukai harus dievaluasi secara kinerja, sekaligus dilakukan pengujian terhadap aspek kepatutan etik dan akuntabilitas penanganan perkara oleh Dewan Pengawas KPK,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengaduan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas KPK.
Menurut CBA, evaluasi dari Dewan Pengawas diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan yang tengah ditangani KPK. (red)











