KOTA BEKASI, Mediakarya – Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkat dugaan korupsi penggunaan anggaran APBD di sejumlah dinas.
Ketua Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, mengaku kecewa atas lambannya pihak Kejari Kota Bekasi dalam menangani laporan dugaan korupsi Pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2025 senilai Rp7 miliar.
Selain itu, Forkorindo Bekasi Raya juga sebelumnya telah melaporkan kasus korupsi ke Kejari Kota Bekasi terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Laporan sudah masuk sejak Oktober 2025, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun informasi perkembangan penanganannya. Sebagai pelapor sekaligus bagian dari sosial kontrol, kami tentu berhak mengetahui sejauh mana Kejari Kota Bekasi dalam menindaklanjuti lapran dugaan korupsi tersebut,” tegas Herman dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya, kamis (9/7/2026).
Menurut Herman, keterlambatan penanganan laporan dugaan korupsi berpotensi menggerus kepercayaan piublik terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terkait dengan penaganan hukum dari setiap laporan yang telah disampaikan kepada Kejari.
“Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Masyarakat melapor dengan harapan hukum ditegakkan. Jika laporan dugaan korupsi berbulan-bulan bahkan bertahun tidak jelas tindak lanjutnya, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” ujarnya.
Untuk itu, Forkorindo Bekasi Raya mendesak Kejari Bekasi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan laporan tersebut.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun penilaian negatif dari publik terhadap proses penegakan hukum.
Forkorindo juga meminta setiap laporan dugaan korupsi diproses secara profesional, independen, dan transparan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.
Pelapor Berhak Mendapatkan Informasi Perkembangan Status Hukum
Praktisi hukum Lavaza Basyaruddin mengungkapkan, tidak ada alasan pihak Kejari mengabaikan laporan dari masyarakat terkait dugaan pengaduan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, pihak penyidik wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kewajiban ini diatur dalam Pedoman Jaksa Agung No.7 Tahun 2024 yang mewajibkan kejaksaan terbuka dalam menerima aduan.
Berdasarkan standar layanan informasi dan pengaduan, kejaksaan umumnya memberikan jawaban atau informasi tindak lanjut kepada pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan/laporan diterima.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) wajib menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi secara transparan,” ungkap praktisi hukum Lavaza Basyaruddin saat dimintai tanggapan Mediakarya.
Biasanya, kata Lavaza, proses ini membutuhkan waktu verifikasi, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dan penyelidikan awal untuk menentukan apakah aduan tersebut memiliki bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut.
Menurutnya, setiap pengaduan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melakukan kajian awal guna menentukan status tindak lanjut laporan tersebut.
“Dalam kaitan laporan dugaan korupsi di Dishub dan Disdik Kota Bekasi, sebagai pelapor, Forkorindo berhak untuk mendapatkan kejelasan mengenai status laporan di Kejari Kota Bekasi,” pungksnya (Hab)











