NIAS SELATAN, Mediakarya – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada awal tahun ini akhirnya menemui titik terang. Tiga orang terlapor yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan kini seluruhnya telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa penanganan kasus yang dilaporkan sejak 13 Januari lalu ini menunjukkan progres signifikan pada akhir Juni.
“Satu dari tiga terlapor berhasil diamankan terlebih dahulu oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lolowau pada 28 Juni,” Jelas kuasa hukum korban Ahmat Pataruddin SH. kepada mediakarya.id saat di konfirmasi soal perkembangan kasus, Jumat (10/7/26).
Menyusul penangkapan tersebut, dua terlapor lainnya yang sempat buron akhirnya memilih mendatangi Mapolsek Lolowau untuk menyerahkan diri pada sore hari berikutnya.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi langsung dari penyidik Polsek Lolowau bahwa dua tersangka yang menyerahkan diri tersebut saat ini sudah resmi diamankan di sel tahanan Polres Nias Selatan,” ujar Ahmad kuasa hukum korban saat memberikan keterangan kepada media.
Atas keberhasilan ini, kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja dan respons cepat jajaran Polsek Lolowau.
Meski demikian, ia berharap aparat penegak hukum tidak lengah dan terus meningkatkan keamanan di wilayah hukum Polsek Lolowau. Hal ini dinilai penting mengingat masih maraknya potensi tindak kejahatan di wilayah tersebut demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak korban mengaku baru bisa bernapas lega dan merasa aman setelah seluruh pelaku mendekam di balik jeruji besi. Sebelumnya, korban sempat didera rasa tertekan dan ancaman psikologis yang hebat selama para pelaku masih bebas berkeliaran. Korban pun turut menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada pihak kepolisian.
Terkait kelanjutan proses hukum, kuasa hukum menegaskan telah melakukan koordinasi intensif dengan Kapolsek Lolowau untuk mengawal langkah-langkah hukum berikutnya.
Pihak Polsek Lolowau menyatakan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban untuk transparansi penanganan kasus.(Nan)











