Kemensos Usulkan Cuaca Ekstrem Masuk Dalam RUU PB, Coret Soal Wabah

- Editor

Selasa, 5 Oktober 2021 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan bencana alam seperti cuaca ekstrem masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dan DPD Komite II.

Dilansir dari antara, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengusulkan sejumlah kategori bencana non-alam hingga sosial lainnya yang akan ditangani dalam RUU PB tersebut.

“Sebagai contoh jenis bencana di Pasal 29 puting beliung belum masuk, samber bledek (tersambar petir) belum masuk. Makannya kami masukkan cuaca ekstrem dan bencana lainnya,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Risma mencoret bencana non-alam wabah dalam RUU tersebut pada pasal 30, karena kondisi terkini sudah termasuk dalam pandemi.

Baca Juga:  Politisi Demokrat Harap Masyarakat Suku Betawi Dapat Peranan di Pemda

Namun pihaknya mengusulkan kegagalan konstruksi skala besar seperti jebolnya bendungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran radiasi dan bencana non-alam lainnya.

Sementara dalam bencana sosial, di Pasal 31 RUU tersebut, Risma mencoret kerusuhan sosial, dan mengusulkan konflik sosial antarkelompok atau komunitas, tindakan teror, subversi dan bencana sosial lainnya.

“Bencana sosial kami memasukkan tindakan subversi dan bencana sosial lainnya. Diskusi kami, kalau terjadi hal itu maka terjadi korban, dan bisa kita tangani,” ujar dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolri Tegaskan Penangkapan Jenderal Penyadap Bukan Persaingan,Tapi Murni Penegakan Hukum
IPPS Desak Polri Segera Umumkan Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol Yang Terseret Kasus Penyadapan Presiden
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
SBY Geram, Ada Mantan Presiden Jadi Hantu Demokrasi, Prof. Didik: Usut Agen dan Prinsipal Penyadapan
Mubahalah Habib Rizieq Mulai Bekerja! Satu Per Satu Pelaku KM 50 Dijatuhkan Allah
LPKAN: Negara Hukum Tidak Boleh Dikendalikan Kekuasaan, Polri Bukan Alat Kelompok
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Jangan Berhenti di Polri, LI-PTK Desak Prabowo Copot Menteri KMP Afiliasi Geng Solo

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:55 WIB

Kapolri Tegaskan Penangkapan Jenderal Penyadap Bukan Persaingan,Tapi Murni Penegakan Hukum

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 12:33 WIB

SBY Geram, Ada Mantan Presiden Jadi Hantu Demokrasi, Prof. Didik: Usut Agen dan Prinsipal Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 08:16 WIB

Mubahalah Habib Rizieq Mulai Bekerja! Satu Per Satu Pelaku KM 50 Dijatuhkan Allah

Rabu, 4 November 2026 - 17:38 WIB

LPKAN: Negara Hukum Tidak Boleh Dikendalikan Kekuasaan, Polri Bukan Alat Kelompok

Berita Terbaru