JAKARTA, Mediakarya – Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, menyerukan adanya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara atau daerah. Hal tersebut perlu dilakukan guna memastikan agar pengelolaan keuangan publik dilakukan secara transparan dan akuntable.
Direktur eksekutif IPPS Indonesia, Yusuf Blegur, menilai keterlibatan stakeholder ini dinilai dapat mempersempit ruang bagi pejabat koruptif. Selain itu dalam rangka meningkatkan transparansi, dan memastikan dana yang terserap tersebut tepat sasaran.
Yusuf juga menyoroti jelang berahirnya perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan penadatangan pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang akan berakhir Oktober 2026,
“Di mana PKS pengelolaan TPST Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang ditandatangani pada 25 Oktober 2021 itu akan berakhir Oktober 2026. PKS tersebut di dalamnya mencakup dana kompensasi sekitar Rp379,5 miliar per tahun serta transisi penghentian metode open dumping secara bertahap pada Agustus 2026,” ungkap Yusuf kepada Mediakarya di Jakarrta, Selasa (18/8/2026).
IPPS Indonesia meminta pelibatan stakeholder atau pemangku kepentingan dalam PKS pengelolaan TPST Bantargenang dengan DKI Jakarta harus bebas dari unsur konflik kepentingan.
“Termasuk dari partai politik pendukung kepala daerah terpilih, hal itu guna menjaga objektivitas, independensi, dan transparansi tata kelola anggaran,” tegas Yusuf.
Yusuf mengungkapkan, tidak dilibatkannya unsur partai politik pendukung pemerintahan dalam PKS pengelolaan TPST Bantargenang dengan DKI Jakarta dimaksudkan guna menghindari konflik kepentingan, sehingga hasil pengawasan tidak bias atau subjektif.
Untuk itu, guna mencegah praktik intervensi politik dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot Bekasi disarankan menggandeng lembaga pengawas independen seperti Inspektorat Daerah, BPK, atau unsur masyarakat sipil yang dilibatkan.
“Sebagai bagian dari sosial kontrol, IPPS Indonesai bakal berkolaborasi dengan sejumlah lembaga nirlaba nasional lainnya, seperti Indonesia Audit Watch (IAW), Center Budget for Analisis (CBA), Indonesia Police Watch (IPW) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rangka mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran (uang kompensasi) pengelolaan TPST Bantargebang, antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta,” pungkasnya. (Supriyadi)









