Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya

- Editor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Hanania Travel (Foto: Ist)

Kantor Hanania Travel (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Paguyuban Jemaah Korban Hanania Indonesia (PAJAKHI) meminta kehadiran dan peran lembaga negara terkait penanganan kasus dugaqn penipuan travel Hanania yang merugikan ribuan Jemaah.

Dewan Pengawas Pajakhi, sekaligus korban dugaan penipuan Hanania Travel, Dhany Wahab mengatakan sejak kasus Hanania ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Direktur Utama Hanania, Ahmad Syah Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026, pihaknya telah mendatangi berbagai lembaga negara untuk melaporkan kasus tersebut.

“Kami sudah keliling ke PPATK, Kemenhaj, Polda Metro Jaya, LPSK, DPR dan BPKN, akan tetapi sampai saat ini belum ada respon yang memadai dari lembaga-lembaga tersebut,” ungkap Dhany dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, para Jemaah yang menjadi korban Hanania adalah warga negara yang membutuhkan bantuan dan perlindungan dari negara sebagaimana mestinya.

Namun, yang terjadi justru mengecewakan karena Polda Metro Jaya malah menetapkan status tahanan kota kepada tersangka dengan alasan kemanusian.

“Semestinya Polda berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dan memblokir asset atau rekening yang dimiliki oleh Hanania untuk memberi jaminan dana jemaah dapat dikembalikan,” jelas Dhany.

Sementara Ketua Pajakhi Uli Amelia menambahkan sampai saat ini tidak ada penjelasan terbuka dari penyidik terkait jumlah asset yang telah disita dari kasus Hanania, padahal kerugian Jemaah ditaksir mencapai Rp.90 miliar.

Baca Juga:  Kompolnas Pantau Penanganan Laporan Hoaks Kamaruddin dan Deolipa

“Sudah lebih dari dua bulan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani kasus ini dan belum ada kejelasan kapan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Kuasa Hukum Pajakhi dari LegalNext Attorneys at Law, Joddy Mulyasetya Putra, SH., MH dalam kesempatan tersebut memaparkan kronologis kasus yang terjadi sejak akhir Maret 2026.

Proses mediasi yang berlangsung pada 14 April 2026 serta pelaporan yang dilakukan oleh Jemaah ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

“Kami memerlukan dukungan politik dari DPR agar negara berperan menangani kasus ini secara adil dan tidak merugikan Jemaah seperti kasus-kasus penipuan travel sebelumnya, “ harapnya.

Joddy menjelaskan sebanyak 1.467 jemaah telah memberikan kuasa kepada LegalNext untuk mengadvokasi kasus ini dengan memprioritaskan pemulihan hak-hak Jemaah, baik melalui pengajuan restitusi, restorative justice atau upaya hukum lainnya.

Seperti diketahui sejak kasus penipuan travel Hanania terbongkar, Jemaah telah mendatangi PPATK, Kemenhaj dan Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2026. Selanjutnya melapor ke LPSK dan BPKN pada 9 Juni 2026.

Sebelumya Pajakhi juga melakukan audiensi dengan Fraksi Nasdem (17/6) Fraksi PKS (7/7) Fraksi PAN (14/7) dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR pada 18 Juni 2026. Namun, permohonan audiensi dengan Komisi VIII DPR dan Kemenhaj sampai saat ini belum terlaksana. (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB