JAKARTA, Mediakarya — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Bank Mandiri dan aparat penegak hukum (APH) segera memastikan pembukaan kembali rekening nasabah yang masih diblokir apabila sudah tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk mempertahankan pemblokiran tersebut.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan, pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap pembatasan terhadap akses masyarakat atas dana miliknya harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme keberatan dan penyelesaian yang transparan.
“Jika sudah tidak ada alasan dan dasar hukum untuk melakukan pemblokiran, maka rekening nasabah wajib segera dibuka kembali. Jangan biarkan masyarakat kehilangan akses terhadap uangnya tanpa kepastian hukum,” tegas Mufti Mubarok. dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Rabu (26/8/2026)
Menurut Mufti, rekening bank merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat. Pemblokiran rekening dapat berdampak serius terhadap kehidupan nasabah, mulai dari kebutuhan sehari-hari, pembayaran kewajiban, gaji pegawai, kegiatan usaha, hingga pemenuhan kebutuhan keluarga.
BPKN: Tidak Ada Alasan untuk Mempertahankan Pemblokiran Tanpa Dasar Hukum
BPKN memahami bahwa bank dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum, termasuk terhadap transaksi atau rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
Mufti menegaskan, setiap tindakan pembatasan terhadap hak masyarakat harus dilakukan berdasarkan hukum, melalui prosedur yang benar, proporsional, dan dapat diawasi.
“APH tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Bank juga tidak boleh sekadar menjalankan perintah tanpa memastikan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Karena itu, BPKN meminta agar setiap rekening yang diblokir dievaluasi secara berkala. Apabila alasan atau dasar hukum pemblokiran sudah tidak ada, maka akses nasabah terhadap rekening dan dananya harus dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPKN Soroti Potensi Pelanggaran Hak Konsumen dan HAM
Mufti menilai, pemblokiran rekening tanpa kepastian hukum dan tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak masyarakat.
Menurutnya, apabila seseorang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan tidak terdapat lagi dasar hukum untuk mempertahankan pembatasan, maka mempertahankan pemblokiran secara terus-menerus dapat menimbulkan kerugian yang tidak semestinya.
“Jangan sampai tindakan administratif atau proses penegakan hukum justru berubah menjadi hukuman tanpa proses hukum. Jika hak masyarakat dibatasi tanpa dasar yang jelas dan tanpa mekanisme yang adil, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius dari sisi perlindungan konsumen dan hak asasi manusia,” kata Mufti.
BPKN mendorong agar bank dan APH tidak hanya melihat persoalan dari aspek kewenangan, tetapi juga memperhatikan dampak terhadap masyarakat yang rekeningnya diblokir.
Tiga Prinsip Wajib dalam Pemblokiran Rekening
BPKN menekankan sedikitnya tiga prinsip yang harus dijaga dalam setiap tindakan pemblokiran rekening:
Pertama, kepastian hukum.. Pemblokiran harus mempunyai dasar hukum dan prosedur yang sah. Tidak boleh ada rekening masyarakat yang diblokir tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas. Nasabah harus mendapatkan informasi mengenai status rekening dan mekanisme penyelesaian sepanjang informasi tersebut secara hukum dapat diberikan. Bank juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang efektif.
Ketiga, perlindungan hak konsumen. Penegakan hukum harus tetap menghormati hak masyarakat. Dugaan pelanggaran tidak boleh serta-merta menghilangkan hak seseorang tanpa proses dan mekanisme hukum yang semestinya.
Bank Mandiri Diminta Segera Evaluasi Rekening yang Diblokir
BPKN meminta Bank Mandiri melakukan evaluasi terhadap rekening-rekening nasabah yang masih mengalami pemblokiran, khususnya rekening yang pemblokirannya telah berlangsung lama dan tidak memperoleh kejelasan status.
Mufti meminta Bank Mandiri memastikan adanya koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk mengetahui apakah dasar pemblokiran masih berlaku.
“Bank harus memberikan kepastian kepada nasabah. Kalau masih ada dasar hukum, jelaskan mekanisme penyelesaiannya sesuai aturan. Tetapi kalau dasar pemblokiran sudah tidak ada, jangan ditunda rekening harus segera dibuka,” tegasnya.
BPKN juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mekanisme perlindungan konsumen dan pengaduan nasabah berjalan efektif sehingga masyarakat tidak berada dalam posisi tanpa kepastian.
Jangan Jadikan Rekening Nasabah sebagai Objek Tanpa Kepastian
Mufti menegaskan bahwa sistem perbankan dibangun atas dasar kepercayaan. Karena itu, tindakan yang membatasi akses masyarakat terhadap dana harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Masyarakat harus merasa aman menyimpan uang di bank. Bank harus dipercaya, APH harus bekerja berdasarkan hukum, dan negara harus menjamin perlindungan hak masyarakat. Ketiganya harus berjalan bersama,” ujar Mufti.
BPKN akan terus mendorong penyelesaian persoalan pemblokiran rekening secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya jelas: tidak boleh ada pemblokiran tanpa dasar hukum yang sah. Tidak boleh ada kewenangan yang dijalankan secara sewenang-wenang. Dan apabila sudah tidak ada dasar untuk melakukan pemblokiran, maka hak nasabah harus segera dipulihkan ” pungkas Mufti Mubarok. (Ugy)











