Penulis: Tim Redaksi Mediakarya
RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk berlaku bagi segala pelanggaran aturan. Komisi III DPR menetapkan batas tegas: hanya tindak pidana yang bermotif memperoleh keuntungan ekonomi, nilainya besar, merugikan keuangan negara atau harta bersama masyarakat luas, serta dampaknya meluas dan serius yang dimasukkan ke dalam daftar ini.
Penetapan ini tidak dibuat secara sembarangan; mengacu pada praktik dan standar negara lain: Selandia Baru menetapkan ambang ancaman penjara di atas lima tahun dan kerugian setara sekitar Rp 330 juta; Singapura, Swiss, Belanda, dan Filipina menekankan pada kejahatan berat serta narkotika; Italia berfokus pada korupsi dan kelompok kejahatan terorganisir; Amerika Serikat memperluas mencakup penipuan besar; Inggris dan Australia memastikan perampasan diputuskan pengadilan tingkat tinggi demi menjaga kepastian hukum.
Berdasarkan pengalaman tersebut sekaligus menyesuaikan dengan kondisi dan kerugian yang dialami Indonesia, disusunlah daftar berisi 13 kelompok tindak pidana utama. Kesemuanya memiliki ciri yang sama: kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menimpa korban secara perorangan, tetapi merembet ke tatanan umum, sementara keuntungan yang dikumpulkan pelaku justru berasal dari kerusakan itu sendiri.
Daftar 13 Tindak Pidana, Makna dan Dampaknya
- Tindak Pidana Korupsi.
Menjadi alasan paling mendasar mengapa rancangan ini diperjuangkan. Meliputi penggelapan uang negara, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, hingga pengaturan proyek demi keuntungan pribadi. Setiap rupiah yang beralih saku berarti berkurang pula anggaran yang seharusnya untuk membangun jalan, sekolah, atau fasilitas kesehatan. Inilah yang paling lama dirasakan rakyat: pelaku dihukum, namun harta yang dikumpulkan dari kerugian itu tetap tidak kembali. - Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.
Bukan sekadar peredaran barang terlarang; melainkan industri yang dibangun di atas kehancuran manusia. Keuntungan yang luar biasa besar terus mengalir masuk sementara jutaan orang jatuh sakit, hancur keluarganya, dan beban biaya pengobatan serta gangguan keamanan ditanggung seluruh masyarakat. Perampasan bermaksud memutus dorongan utama: ambil kembali kekayaan yang tumbuh dari penderitaan orang lain. - Tindak Pidana Terorisme.
Seringkali tampak menyamar sebagai usaha biasa, sumbangan, atau perdagangan wajar, sampai uang itu dipakai membeli senjata, melatih kelompok, atau merencanakan tindakan yang membahayakan nyawa banyak orang. Melacak dan mengambil aset berarti mencegah bahaya sebelum tindakan itu sendiri sempat terjadi. - Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.
Memperjualbelikan harapan orang yang terdesak. Keuntungan yang makin besar justru berbanding lurus dengan bahaya yang dihadapi korban, banyak yang tewas di perjalanan, diperbudak, atau diperlakukan tidak manusiawi. Kekayaan semacam ini tidak berhak dimiliki siapa pun, apalagi dikumpulkan atas dasar penderitaan orang lain. - Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya.
Barang‑barang ini berbahaya apa pun tujuannya, bisa jatuh ke tangan yang salah, dipakai mengacaukan ketertiban, atau merusak wilayah yang luas. Keuntungan yang didapat pengedar tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung masyarakat secara keseluruhan. - Tindak Pidana di Bidang Kehutanan.
Menebang hutan yang butuh ratusan tahun tumbuh hanya dalam hitungan minggu demi keuntungan cepat. Habisnya hutan bukan sekadar berkurangnya kayu, melainkan munculnya banjir, tanah longsor, kekeringan, serta hilangnya mata pencaharian ribu hingga jutaan warga yang tinggal di sekitarnya. Kerusakan itu bersifat permanen; keuntungannya berlangsung sesaat lalu habis. - Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.
Mencemari sungai, laut, tanah, atau udara agar biaya produksi menjadi lebih murah dan laba lebih besar. Kerusakan yang ditimbulkan bisa berlangsung turun‑temurun, meracuni air minum, tanah pertanian, hingga sumber makanan yang dikonsumsi setiap hari. Pelaku berhenti merusak dan tetap kaya; rakyat terus menderita puluhan tahun sesudahnya. - Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Menyembunyikan penghasilan, memalsukan dokumen, atau memindahkan kekayaan ke luar negeri agar tidak perlu membayar kewajiban. Semakin besar kekayaan seseorang, semakin besar pula kemampuannya untuk menghindar; padahal setiap rupiah yang tidak masuk kas negara berarti pelayanan yang terhambat, pembangunan yang tertunda, atau utang yang harus dipikul warga lain. - Tindak Pidana di Bidang Perbankan.
Menyalahgunakan kepercayaan, memanipulasi data, atau memutarbalikkan neraca keuangan bisa mengguncang kepercayaan terhadap sistem secara keseluruhan. Kerugiannya tidak berhenti di satu nasabah, bisa menyebar luas, membuat tabungan warga biasa lenyap, usaha gulung tikar, dan ketidakpastian ekonomi yang meluas. - Tindak Pidana di Bidang Perasuransian.
Mengatur kecelakaan, merusak harta sendiri, atau memalsukan bukti demi menuntut ganti rugi. Jika sistem ini rusak, biaya perlindungan akan naik bagi semua orang, dan pada saat paling membutuhkan perlindungan itu, masyarakat justru tidak lagi bisa mempercayainya. - Tindak Pidana di Bidang Pertambangan.
Mengambil kekayaan alam tanpa izin, tanpa mengelola sisa tambang, atau tanpa membayar kewajiban yang seharusnya. Sumber daya yang seharusnya menjadi milik seluruh rakyat dan masa depan habis dalam sekejap, meninggalkan lubang besar, tanah yang tidak bisa dipakai kembali, serta kerusakan lingkungan yang mahal untuk diperbaiki. - Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Mengambil ikan berlebihan, memakai alat yang melumpuhkan terumbu karang, atau mencuri kekayaan laut di perairan kita. Laut yang rusak dan ikan yang habis tidak hanya merugikan nelayan hari ini, tetapi juga menutup kemungkinan hidup bagi generasi yang belum lahir. Apa yang diambil hari ini tidak akan tumbuh kembali dengan cepat. - Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sering disebut “perbudakan zaman modern”. Memaksa orang bekerja tanpa upah, menahan kebebasan, atau memperjualbelikan diri dan anggota keluarga lain. Keuntungan terus mengalir selama korban tak berdaya, dan kekayaan semacam ini dibangun sepenuhnya di atas penderitaan manusia yang paling mendasar dan tidak terbayar harganya.
Keselarasan dalam Kerangka Hukum yang Lebih Luas
Seluruh daftar ini bukanlah aturan yang berdiri sendiri atau dibuat seakan‑akan dari nol. Justru sebaliknya, RUU Perampasan Aset dirancang agar saling melengkapi dan berpegangan erat dengan kerangka hukum yang sudah ada.
Prinsipnya tetap satu: larangan kejahatan sudah ada, hukuman pidana sudah ada, yang belum selesai hanyalah satu hal: memastikan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu juga ikut diambil kembali, berapa pun jumlahnya dan apa pun wujudnya.
Hal ini sekaligus menjawab keraguan yang sempat muncul terkait instrumen keuangan negara seperti Merah Putih Bon atau ketentuan di UU Danantara: ketentuan perlindungan yang ada di sana berlaku sepenuhnya bagi harta yang diperoleh dengan jujur dan sah. Sebaliknya; apa pun wujudnya, apa pun namanya, siapa pun pemegangnya, jika asal‑usul kekayaan itu terbukti berasal dari salah satu dari 13 tindak pidana di atas, tetap bisa dilacak, dibuktikan, dan dikembalikan ke negara.
Kesimpulan
RUU ini tidak mengubah aturan dasar hukum kita; ia hanya melengkapinya. Tidak ada kekuasaan tambahan yang sembarangan; tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang berkuasa atau kaya. Yang ditetapkan hanyalah keseimbangan yang lama ditunggu: jika perbuatan dilarang, jika merugikan orang banyak, maka keuntungan yang lahir dari perbuatan itu pun tidak boleh dibiarkan tetap dimiliki pelakunya.










