JAKARTA, Mediakarya – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, memastikan bahwa pihaknya akan memaksimalkan hukuman atau memperberat pidana terhadap politisi Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Pernyataan Plt Direktur Penyidikan itu didasarkan pada fakta hukum bahwa suami dari Ranny Maydiana Fahd Rafiq telah dikategorikan sebagai residivis kasus korupsi.
Sebelumnya, Fahd A Rafiq pernah divonis bersalah dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 dan kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an serta laboratorium komputer di Kementerian Agama (2011–2012).
Kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN ini merupakan perkara ketiga (hattrick) yang menjerat dirinya sebagai tersangka.
KPK menduga Fahd bertindak sebagai penampung uang suap terkait pengurusan HGB proyek PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ia juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang disimpan dalam kardus dan koper.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa secara konsep hukum pidana, hukuman bagi seorang residivis harus jauh lebih berat
“Secara hukum, seorang mantan koruptor yang kembali melakukan tindak pidana korupsi (residivis) memang harus dan dapat dijatuhkan hukuman yang lebih berat,” tegas Taufik Selasa (15/9/2026).
Menurutnya pengulangan tindak pidana merupakan salah satu alasan utama pemberatan pidana di dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Fahd kini menyandang status residivis dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, status tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut taufik, seluruh fakta terkait dugaan peran Fahd dalam perkara tersebut akan diungkap selama proses penyidikan.
Terkait dengan pemidanaan, kata Taufik, tentu akan menjadi porsi di penuntutan. Namun demikian, secara konsep, hukuman bagi seorang residivis tentu lebih berat dari orang yang baru melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, Fahd pernah diproses KPK dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Dalam kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Beberapa tahun berselang, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Dia tersangkut kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer pada 2017.
Dalam perkara tersebut, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur’an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
Diketahui, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang mengulangi tindak pidana sejenis setelah pernah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap disebut sebagai residivis.
Hakim wajib menjadikan hal ini sebagai keadaan yang memberatkan putusan, di mana ancaman pidana maksimalnya dapat ditambah sepertiga.
Ancaman Hukuman Mati dalam UU Tipikor
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara spesifik mengatur kondisi pengulangan pidana:
Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor menyebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”.
Salah satu indikator “keadaan tertentu” dalam penjelasan pasal tersebut adalah pengulangan tindak pidana korupsi (dilakukan oleh seorang residivis korupsi).
Oleh karena itu, secara normatif, mantan koruptor yang kembali korupsi terancam hukuman maksimal hingga hukuman mati.
Pencabutan Hak Politik
Selain hukuman penjara yang diperberat dan denda, hakim juga memiliki wewenang untuk memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik (hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik) dalam jangka waktu yang lebih lama. Hal ini penting untuk mencegah pelaku kembali menduduki jabatan publik yang rawan disalahgunakan. (Ugy)











