Pemkot Bekasi Perluas Penggunaan Aplikasi PeduliLindugi Hingga Ke Pelayanan Publik

- Editor

Jumat, 8 Oktober 2021 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sedang menguji penerapan aplikasi PeduliLindungi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sedang menguji penerapan aplikasi PeduliLindungi

KOTA BEKASI, Mediakarya – Penerapan aplikasi PeduliLindugi diperluas pada gedung-gedung kantor Pemerintahan Kota Bekasi dan menjangkau sampai tempat pelayanan publik.

Sampai dengan saat ini Gedung Pemerintahan Kota Bekasi yang sudah memiliki QR Code Peduli Lindungi, diantaranya: GOR Patriot Candrabhaga, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, MPP BTC, Terminal Kayuringin, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan serta Puskesmas.

“Diterapkan di Kantor Pemerintahan hingga Kelurahan serta tempat pelayanan publik,” jelas Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Jumat (8/10/2021).

Pemerintah Kota Bekasi juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

“Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan. Di pintu masuk wajib barcode,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi menambahkan.

Baca Juga:  Ujian Pemerintahan Jokowi Di Tengah Pandemi

Dalam barcode PeduliLindungi, membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat sudah di vaksin Covid-19. Pemerintah Kota Bekasi secara gencar telah mensosialisasikan ke publik. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan, pada pintu masuk wajib barkode.

“Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan, pada pintu masuk wajib berkode,” tegasnya.

Selain itu, Surat Edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik, ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 pada tanggal 9 September 2021 yang lalu.

Disebutkan juga dalam Surat Edaran itu, hal tersebut sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksin Covid-19. Hal itu juga sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Bekasi

Untuk diketahui Kota Bekasi menjadi daerah di Jawa Barat dalam penanganan dan pengendalian Covid-19. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Direktur Program PKSD UI Sentil Dirut RSUD CAM Bekasi: Berhenti Berlagak Pemilik Saham Tunggal
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Komisi IV DPRD Bekasi: Tak Dibenarkan Dirut RSUD CAM Potong Remunerasi dan Intimidasi Karyawan
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Tata Kelola RSUD CAM Kota Bekasi Disorot, Pegawai Mengeluh Tekanan Kerja Hingga Dugaan Pemotongan Remunerasi
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Danramil Taman Sari Datangi SMAN 17 Jakarta, Siswa Diimbau Hindari Tawuran dan Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Direktur Program PKSD UI Sentil Dirut RSUD CAM Bekasi: Berhenti Berlagak Pemilik Saham Tunggal

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi: Tak Dibenarkan Dirut RSUD CAM Potong Remunerasi dan Intimidasi Karyawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Berita Terbaru