Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas

- Editor

Kamis, 24 September 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman

Jakarta, Mediakarya.id – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan Perpres tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih.

“Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi, Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Menurut Dudung, pemerintah akan memastikan setiap gerai KDKMP yang beroperasi mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan. Sejumlah komoditas yang akan disalurkan antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya.

“Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi,” ujarnya.

Dudung mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan ketersediaan komoditas di gerai KDKMP.

“Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” jelasnya.

Meski demikian, Dudung menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan sebelum seluruh KDKMP beroperasi. Hal tersebut antara lain status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik dan pergudangan, hingga sistem transaksi serta pengawasan.

Baca Juga:  Kemkominfo Dorong Pelaku UMKM Disabilitas Terlibat di Ekonomi Digital

Menurut dia, seluruh aspek tersebut harus disiapkan secara terpadu agar operasional KDKMP berjalan dengan baik.

Sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026, pemerintah akan menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Agrinas dan sejumlah penyedia barang, seperti Bulog dan Pertamina Patra Niaga.

PKS tersebut ditujukan untuk memastikan distribusi barang ke KDKMP dapat berlangsung secara berkesinambungan.

“Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian,” ungkap Dudung.

Selain Perpres, surat keputusan (SK) pengangkatan para manajer Kopdes Merah Putih juga telah terbit pada Rabu (23/9/2026). Sistem penggajian para manajer juga telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas segera mengaktifkan KDKMP yang telah siap beroperasi.

“Karena itu saya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi. Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, IDFOOD, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok,” paparnya.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi
RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan MajuĀ  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Pegawai Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Ditampung Agrinas, Qodari : Jadi PKWT BUMN 2 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:30 WIB

Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan

Kamis, 24 September 2026 - 10:07 WIB

Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Berita Terbaru

Kapolres Nias Selatan saat terima perwakilan GMNI

Daerah

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:48 WIB