JAKARTA, Mediakarya – Di tengah bergulirnya sengketa pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Dr.Adi Suparto ikut menyoroti sikap diam mayoritas partai besar dan sikap menolak sejumlah tokoh nasional.
Adi menilai tidak semua keheningan bermakna sama. Ada yang diam karena menunggu arah putusan, ada pula yang menolak terlibat secara sadar demi menjaga martabat dan etika politik.
Adi mengatakan, berdasarkan pemaparan pakar hukum tata negara Denny Indrayana selaku pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah mengajak beberapa tokoh publik untuk terlibat atau mendukung proses gugatan. Namun jawaban mereka serupa.
“Tiga tokoh yang dihubungi menyatakan sikap menolak terlibat. Mereka adalah Prof. Mahfud MD, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo,” ungkap Adi kepada Mediakarya, Jumat (25/9/2026).
Penolakan itu, menurut Adi, bukan karena tidak peduli atau karena setuju dan menentang. Namun demikian, Adi menduga ketiganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan memilih tidak ingin terlihat memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan pihak lain.
“Menolak bukan kelemahan. Menolak adalah ketegasan. Saya hormati proses ini. Saya percaya pada keadilan. Dan saya tidak ingin kehadiran saya mengubah makna perjuangan ini,” demikian kata Adi.
Dalam paparannya Adi juga membedakan dua makna keheningan yang berbeda jauh di ruang publik.
Pertama, sikap menolak demi prinsip yang ditunjukkan Mahfud, Anies, dan Ganjar, yang dinilai menjaga jarak agar tidak tercampur kepentingan pribadi, membiarkan bukti dan hakim yang berbicara, serta menjaga kesantunan politik.
Kedua, sikap bungkam partai-partai besar yang dinilai menunggu arah putusan, berkomunikasi di balik layar namun belum berani mengambil posisi tegas di depan publik.
“Seolah menunggu ‘bola muntah’ jatuh sendiri, lalu memutuskan apa yang dilakukan,” jelas Adi.
Pola yang sama, menurut kajian, juga terjadi pada sengketa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat itu mayoritas partai besar tidak bersuara, dan hanya PSI serta kelompok relawan yang tampil.
Kondisi serupa terulang pada sengketa Gibran saat ini. Menrutnya Partai Ummat bersedia menjadi salah satu pemohon, PSI tampil vokal menyampaikan pembelaan, sementara PDIP dan PKS disebut melakukan pertukaran pandangan secara tertutup namun belum tampil ke muka umum.
Kajian tersebut memaknai ungkapan “tunggu bola muntah” bukan sebagai kiasan kasar, melainkan sebagai gambaran sikap enggan menyentuh persoalan yang dianggap sensitif.
“Namun sikap Mahfud, Anies, Ganjar memberikan makna yang berbeda: Mereka tidak memungut untuk melempar. Mereka tidak memungut untuk mengotori. Mereka memilih tidak memungut sama sekali agar lantai tetap bersih,” ungkap Adi.
Di akhir pernyataannya, Dr. Adi Suparto menegaskan bahwa proses di MK saat ini menjadi ujian bagi semua pihak. Hakim diuji kemandiriannya, partai diuji keberaniannya untuk bersikap, tokoh diuji keteladanannya, dan rakyat diuji kedewasaannya untuk menunggu putusan dengan tenang.
“Biarkan proses berjalan. Biarkan hukum yang berbicara. Dan biarkan waktu yang memisahkan siapa yang menjaga kepentingan, dan siapa yang menjaga martabat bangsa,” tutup Adi.










