Luhut Usul Pejabat Rugikan Uang Negara Bukan Koruptor, IAW: Pemikiran “Dablek”

- Editor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menuai kecaman setelah secara terbuka mengusulkan agar unsur “kerugian keuangan negara” dicabut dari delik korupsi.

Artinya, pejabat yang merugikan keuangan negara tidak lagi bisa dikategorikan sebagai pelaku pidana korupsi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengecam keras pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai pemikiran “dablek”.

“Indonesian Audit Watch menanggapi pernyataan Luhut ini dengan ungkapan dablek. Harusnya LBP mempelajari apa itu definisi kerugian negara,” kata Iskandar kepada Mediakarya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Iskandar, jika Luhut hendak membela korporasi BUMN, seharusnya ia fokus pada proteksi kinerja perusahaan, bukan coba-coba menghapus definisi kerugian negara hsnya dengan sebatasan suap.

“Kalau dia hendak membela korporasi BUMN, maka dia jangan berpikir untuk mengeliminir definisi kerugian negaranya, tetapi baiknya dia memproteksi kinerja yang disebut merugikan perusahaan,” tegasnya.

Iskandar menjelaskan, Indonesia menganut rezim kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga kerugian di tubuh BUMN tetap harus dijaga sebagai kerugian kekayaan negara.

“Karena Indonesia menganut rezim bahwa BUMN itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan, tentu itu harus dijaga dari kerugian kekayaan negara. Oleh karena itu, kita lebih senang kalau LBP berpikiran bagaimana merumuskan BOD dan atau jajaran korporasi BUMN yang baik dan benar seperti apa. Di luar itu, hal tersebut adalah perbuatan koruptif,” ujarnya.

Baca Juga:  Ingin Belajar Bangkit Seperti Golkar, Pemuda UMNO Malaysia Kunjungi AMPI

Ia menegaskan, di mana-mana perbuatan yang merugikan keuangan negara adalah korupsi. Luhut dinilai gagal paham karena menyempitkan korupsi hanya pada penyuapan.

“Di mana-mana, hal yang merugikan keuangan negara itu adalah korupsi. Karena modusnya bisa jadi hanya penyuapan menurut definisi LBP, dia tidak paham atau pura-pura tidak paham bahwa di Indonesia bukan sekadar penyuapan; tidak melakukan sesuatu pun di BUMN yang berdampak merugikan keuangan negara, atau melampaui kewenangannya, adalah bentuk kerugian negara,” katanya.

IAW pun menyarankan Luhut agar lebih fokus membenahi standar manajemen BUMN ketimbang membuat narasi menyesatkan soal delik korupsi.

“Jadi saran kami, LBP lebih fokus pada seperti apa standar BOD atau manajemen dari BUMN. Tidak usah menarik narasi bahwa Indonesia adalah satu-satunya yang menerapkan kerugian negara pada korporasi BUMN yang menganut rezim tersebut. LBP terlampau prematur mengasumsikan apa itu keuangan negara dan apa itu Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan,” tutup Iskandar. (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BPKN-RI Tagih Komitmen Polri Responsif dan Humanis di Kasus Loker Bodong Bekasi
Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga
Surat Ratusan Guru Besar Jadi Sinyal, Polemik Ijazah Gibran Jadi Ujian Integritas
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Muncul Isu Politik Uang dan Hadiah Motor untuk PK
Sistem Koperasi Dinilai Belum Matang, DPR Minta Urungkan Niat Salurkan Gaji ASN via KDMP
Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas
Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi
NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Luhut Usul Pejabat Rugikan Uang Negara Bukan Koruptor, IAW: Pemikiran “Dablek”

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:30 WIB

BPKN-RI Tagih Komitmen Polri Responsif dan Humanis di Kasus Loker Bodong Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Muncul Isu Politik Uang dan Hadiah Motor untuk PK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Sistem Koperasi Dinilai Belum Matang, DPR Minta Urungkan Niat Salurkan Gaji ASN via KDMP

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:53 WIB