JAKARTA, Mediakarya – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menuai kecaman setelah secara terbuka mengusulkan agar unsur “kerugian keuangan negara” dicabut dari delik korupsi.
Artinya, pejabat yang merugikan keuangan negara tidak lagi bisa dikategorikan sebagai pelaku pidana korupsi.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengecam keras pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai pemikiran “dablek”.
“Indonesian Audit Watch menanggapi pernyataan Luhut ini dengan ungkapan dablek. Harusnya LBP mempelajari apa itu definisi kerugian negara,” kata Iskandar kepada Mediakarya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Iskandar, jika Luhut hendak membela korporasi BUMN, seharusnya ia fokus pada proteksi kinerja perusahaan, bukan coba-coba menghapus definisi kerugian negara hsnya dengan sebatasan suap.
“Kalau dia hendak membela korporasi BUMN, maka dia jangan berpikir untuk mengeliminir definisi kerugian negaranya, tetapi baiknya dia memproteksi kinerja yang disebut merugikan perusahaan,” tegasnya.
Iskandar menjelaskan, Indonesia menganut rezim kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga kerugian di tubuh BUMN tetap harus dijaga sebagai kerugian kekayaan negara.
“Karena Indonesia menganut rezim bahwa BUMN itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan, tentu itu harus dijaga dari kerugian kekayaan negara. Oleh karena itu, kita lebih senang kalau LBP berpikiran bagaimana merumuskan BOD dan atau jajaran korporasi BUMN yang baik dan benar seperti apa. Di luar itu, hal tersebut adalah perbuatan koruptif,” ujarnya.
Ia menegaskan, di mana-mana perbuatan yang merugikan keuangan negara adalah korupsi. Luhut dinilai gagal paham karena menyempitkan korupsi hanya pada penyuapan.
“Di mana-mana, hal yang merugikan keuangan negara itu adalah korupsi. Karena modusnya bisa jadi hanya penyuapan menurut definisi LBP, dia tidak paham atau pura-pura tidak paham bahwa di Indonesia bukan sekadar penyuapan; tidak melakukan sesuatu pun di BUMN yang berdampak merugikan keuangan negara, atau melampaui kewenangannya, adalah bentuk kerugian negara,” katanya.
IAW pun menyarankan Luhut agar lebih fokus membenahi standar manajemen BUMN ketimbang membuat narasi menyesatkan soal delik korupsi.
“Jadi saran kami, LBP lebih fokus pada seperti apa standar BOD atau manajemen dari BUMN. Tidak usah menarik narasi bahwa Indonesia adalah satu-satunya yang menerapkan kerugian negara pada korporasi BUMN yang menganut rezim tersebut. LBP terlampau prematur mengasumsikan apa itu keuangan negara dan apa itu Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan,” tutup Iskandar. (Adt)









