SEMARANG, Mediakarya – Fenomena memudarnya loyalitas kader terhadap partai kembali mencuat di Jawa Tengah. Sejumlah anggota DPRD dari Partai Golkar di Kabupaten Brebes disorot karena dinilai lebih tunduk dan fatsun kepada Bupati dari partai lain ketimbang terhadap garis komando partai yang membesarkan namanya.
Gejala pembangkangan politik ini menjadi sinyal bahaya bagi soliditas Partai Golkar sebagai partai kader di tingkat daerah.
Pakar Komunikasi Politik, Dr. Adi Suparto, menilai fenomena tersebut bukan kasus tunggal, melainkan cerminan pragmatisme politik yang akut di daerah.
“Dalam banyak Pilkada, Partai Golkar berkoalisi dengan partai lain. Ketika kepala daerah terpilih bukan dari Golkar, relasi patron-klien lokal sering kali terbentuk lebih kuat daripada garis instruksi dari DPP atau DPD Golkar,” ujar Adi saat dihubungi Mediakarya, Ahad (25/10/2026).
Menurut Adi, akar persoalannya terletak pada kewenangan eksekutif yang dimiliki kepala daerah. Bupati memegang kendali atas pengelolaan APBD, pengadaan proyek, hingga program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan konstituen dan jejaring bisnis anggota DPRD.
“Instruksi pusat sering kalah cepat dengan kepentingan transaksional atau harmonisasi hubungan harian antara anggota legislatif dan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, Partai Golkar yang dikenal memiliki tradisi pragmatisme politik tinggi dengan orientasi stabilitas kekuasaan dan posisi tawar, membuat kadernya lebih fleksibel terhadap pemegang tampuk kekuasaan eksekutif setempat. Loyalitas ideologis kalah oleh kepentingan praktis.
Desakan Penegakan Disiplin Partai
Untuk itu, Adi mendorong Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak tinggal diam dan menindak tegas anggota DPRD di daerah yang dinilai tidak patuh terhadap garis, asas, serta perintah partai.
“Perlu penegakan kedisiplinan organisasi bagi kader yang dinilai membangkang aturan partai. Sebab jika ini dibiarkan akan mencederai citra serta etika politik partai di mata publik,” tegas dia.
Menurutnya, jika kader atau anggota legislatif terbukti membangkang, DPP memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berjenjang.
Sanksi tersebut meliputi:
- Sanksi administratif berupa peringatan keras tertulis secara berjenjang dari tingkat DPD hingga DPP.
- Penarikan kader dari posisi strategis di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau struktur kepengurusan daerah.
- Proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD untuk digantikan oleh kader lain dari daerah pemilihan yang sama.
- Sanksi tertinggi berupa pemberhentian tetap sebagai kader Partai Golkar bagi pelanggaran berat atau pembangkangan fatal.
Dua Garis Fatsun Politik Golkar
Adi mengingatkan, terdapat prinsip kepatuhan mendasar yang wajib dijaga oleh seluruh anggota fraksi Golkar sesuai arahan strategis pengurus pusat.
Menurutnya, dua garis utama fatsun politik tersebut adalah, pertama, sebagai bagian dari koalisi pemerintahan, seluruh kader diinstruksikan untuk tegak lurus mengawal program nasional yang diusung oleh pemerintah pusat.
Kedua, anggota Fraksi Partai Golkar dilarang keras melakukan manuver politik yang menyerang sesama rekan separtai atau merusak keharmonisan internal.
“Jika fatsun ganda ini dibiarkan, Golkar terancam hanya menjadi kendaraan politik tanpa mesin ideologi, di mana kader besar karena partai, namun bekerja untuk kepentingan di luar partai,” tutupnya. (Sep)











