JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) buka suara terkait polemik penggeledahan dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar buntut kasus pembakaran warung mie babi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah adalah hal yang patut dan dibenarkan demi mengungkap tuntas kasus tersebut, termasuk dugaan adanya jaringan terorisme di belakangnya.
“IPW mengingatkan Penyidik Polda Jateng menerapkan prosedur ketat berdasarkan KUHAP dalam penyidikan kasus pembakaran warung mie babi di Sukoharjo yang telah menetapkan dua orang tersangka mantan narapidana terorisme,” ujar Sugeng, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Minggu (2/11/2026).
Sugeng membeberkan, tersangka AS alias ST telah ditangkap di Purbayan, Baki dan ditahan atas perannya merusak serta membakar warung menggunakan bensin. Sementara tersangka berinisial I ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, yang berperan menodongkan senjata tajam ke penjaga warung.
Menurutnya, penerapan prosedur pembuktian yang ketat dengan pendekatan Scientific Criminal Investigation (SCI) akan menjaga akuntabilitas Polda Jateng.
IPW sangat mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh Polda Jateng, termasuk jika ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Hal ini lantaran pilihan bertindak pelaku membakar properti milik orang lain ditengarai masih terkait paradigma pelaku yang masih menganut faham radikal berbasis keyakinan agama dan menghalalkan kekerasan demi pemenuhan prinsip keadilan sepihak yang diyakininya,” tegas Sugeng.
Ia menilai penggeledahan dan pemeriksaan saksi dibenarkan untuk menemukan pelaku lain dan alat bukti lain.
“Sehingga penggeledahan pada dua pesantren di Dukuh Laban Wetan, Mojolaban, Sukoharjo dan di Dusun Trengguli, Janawi, Karanganyar merupakan hal yang patut. Asalkan dilakukan dengan prinsip hukum prosedural dan akuntabel,” katanya.
Sugeng mengingatkan, penggeledahan harus didasarkan atas izin pengadilan, saat menggeledah dan menyita barang bukti didampingi ketua lingkungan setempat atau Ketua RW/RT.
“Soal waktu penggeledahan, KUHAP tidak membuat batasan kapan dilakukan, itu diserahkan pada diskresi penyidik,” jelasnya.
Selain itu, penyidik wajib mentaati UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan menghormati HAM. Penggeledahan terhadap wanita harus menyertakan polisi wanita, dan pemeriksaan saksi anak di bawah 18 tahun wajib didampingi petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
IPW juga meminta penyidik melihat benang merah dengan terbongkarnya jaringan terorisme modern oleh Densus 88 pada Oktober 2026.
Saat itu, Densus 88 menangkap 11 tersangka teroris jaringan Daulah Islamiyah secara serentak di 6 provinsi sekaligus: Jawa Barat termasuk Antapani Bandung, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara yang terhubung secara virtual via platform digital.
“Harus menjadi pertimbangan penyidik apakah pelaku pembakaran tersebut masih berkaitan dengan jaringan teroris yang telah ditangkap,” ujar Sugeng.
Oleh karena itu, IPW menilai kasus pembakaran warung mie babi ini harus ditangani secara prosedural tanpa rekayasa, mentaati KUHAP dan penghormatan HAM sebagai kunci akuntabilitas.
“Petugas polisi tidak perlu ragu dan khawatir atas adanya sorotan dan kritik publik yang tujuannya adalah uji kualitas dan akuntabilitas penegak hukum,” pungkas Sugeng.











