JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dan meminta agar penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Bimantoro, ketiga prinsip tersebut menjadi hal penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, kemarin.
Bimantoro menegaskan, semua pihak harus menahan diri untuk tidak mengintervensi, tidak menggiring opini, dan tidak membuat spekulasi liar yang bisa merusak proses penyidikan.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut sesuai kewenangannya.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Bimantoro berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara cermat dan profesional, sehingga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Ini ujian terbesar Polri. Kalau Polri bisa menangani kasus yang menyeret jenderalnya sendiri secara profesional dan transparan, kepercayaan publik akan naik. Tapi kalau ditutup-tutupi, kepercayaan publik akan hancur,” ujar Bimantoro.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat personel Polri berinisial LSP, ASN, EH dan SU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Ketiganya saat ini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Adapun per 5 November 2026, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah memasuki tahap penyidikan dengan empatĀ perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perkembangan terbarunya, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Listyo, tiga perwira Polri yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri adalah Ahrie Sonta Nasution (ASN) sebagai Kepala Divisi Hukum Polri dan Eko Hadi Santoso (EH) sebagai perwira di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri, dan Slamet Uliandi yang sebelumnya berstatus saksi kini sudah jadi tersangka.
Bimantoro menegaskan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi proses i ni agar berjalan sesuai hukum, tidak tebang pilih, dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Komisi III akan kawal. Jangan sampai kasus sebesar ini menguap. Jangan sampai hanya berhenti pada tiga nama. Bongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkas Bimantoro.










