Tanah Adat Dirampas, Warga Yang Bela Tanah Justru Dipidanakan

- Editor

Jumat, 6 November 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM PMPR Indonesia, Rohimat Joker, merespons informasi terkait penahanan empat tokoh masyarakat adat Negeri Tananahu yang mempertahankan ruang hidupnya namun justru mendapat proses hukum, Kamis (5/11/2026).

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM PMPR Indonesia, Rohimat Joker, merespons informasi terkait penahanan empat tokoh masyarakat adat Negeri Tananahu yang mempertahankan ruang hidupnya namun justru mendapat proses hukum, Kamis (5/11/2026).

JAKARTA, Mediakarya – DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) mendesak Pemerintah Pusat tidak diam melihat perampasan ruang hidup adat Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM PMPR Indonesia, Rohimat Joker, merespons informasi terkait penahanan empat tokoh masyarakat adat Negeri Tananahu yang mempertahankan ruang hidupnya namun justru mendapat proses hukum, Kamis (5/11/2026).

“Perampasan ruang hidup masyarakat adat di Maluku harus kita lawan. Sebab masyarakat adat di Maluku juga punya hak hidup yang sama layaknya warga negara Indonesia pada umumnya. Para pengusaha harus sadar, tanah Maluku ini sudah sejak lama didiami masyarakat adat, yang memiliki siklus hidup yang memerlukan ruang hidup,” ujar Rohimat yang kerap disapa Kang Joker itu.

Kang Joker menegaskan, masyarakat adat Maluku bukan pendatang. Mereka sudah hidup di tanah itu sejak zaman leluhur, dengan sistem adat, hutan, laut, dan tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan.

“Sejak zaman leluhur, masyarakat adat di Maluku akan tetap hidup aman dan nyaman jika ruang hidupnya tidak diganggu ataupun dipersempit. Sangat tidak wajar jika hak masyarakat adat Maluku tidak dihargai. Keberadaan dan hak-hak mereka wajib dihargai, bukan diinjak-injak,” tegasnya.

Menurut Kang Joker, ketika ruang hidup adat dipersempit oleh kepentingan pengusaha, itu sama saja dengan membunuh masa depan masyarakat adat. Mereka kehilangan tanah, kehilangan hutan, kehilangan laut, kehilangan identitas.

“Jangan sampai pengusaha seenaknya merampas tanah adat, lalu masyarakat adat yang membela tanahnya justru yang dipidanakan. Ini logika terbalik, ini keadilan yang terbalik!” ujar Kang Joker.

Baca Juga:  Setelah Terbit SPDP, Panji Gumilang Segera Menyandang Status Tersangka?

Ia pun menyampaikan desakan tegas kepada Pemerintah Pusat. “Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak tinggal diam. Segera turun tangan dan awasi pelaksanaan hukum di Tananahu. Jangan biarkan warga yang membela tanahnya justru yang dipidanakan. Pemerintah Pusat harus menjamin perlindungan konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk di Tananahu, Maluku Tengah. Tegakkan keadilan sekarang juga!”

Kang Joker menilai, Pemerintah Pusat tidak boleh hanya jadi penonton. Negara wajib hadir melindungi masyarakat adat, bukan membiarkan aparat hukum dijadikan alat untuk membungkam masyarakat adat.

“Kalau Pemerintah Pusat diam, berarti Pemerintah Pusat setuju perampasan itu. Kalau Pemerintah Pusat diam, berarti konstitusi hanya jadi pajangan,” tegasnya.

Ia menuntut segera dibebaskan keempat tokoh adat: Jhon Risakota, Yabes Okto Rahanlussy, Jhon Wein Laiyan, dan Elisa Piter Tony.

“Mereka diproses hukum hanya karena membela tanah ulayat dan hak hidup warganya. Ini tidak adil. Segera bebaskan pahlawan adat Tananahu! #SaveTananahu,” ujar Kang Joker.

Menurut Kang Joker, keempatnya bukan penjahat. Mereka adalah pahlawan adat yang berdiri di garis depan membela tanah leluhurnya.

“Jhon Risakota, Yabes Okto Rahanlussy, Jhon Wein Laiyan, Elisa Piter Tony, mereka adalah penjaga tanah ulayat. Kalau mereka dipenjara, siapa lagi yang akan jaga Tananahu?” katanya.

DPP PMPR Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan ini sampai keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat adat Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah dijamin.

“Kami akan kawal sampai bebas. Kami akan kawal sampai ruang hidup adat Tananahu dikembalikan. Jangan main-main dengan tanah adat!” pungkas Kang Joker.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Koimisi III DPR RI Percayakan kepada Polri Ungkap Kasus Penyadapan yang diduga Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka
Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:16 WIB

Tanah Adat Dirampas, Warga Yang Bela Tanah Justru Dipidanakan

Jumat, 6 November 2026 - 06:09 WIB

Koimisi III DPR RI Percayakan kepada Polri Ungkap Kasus Penyadapan yang diduga Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs

Kamis, 5 November 2026 - 23:35 WIB

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Kamis, 5 November 2026 - 19:08 WIB

Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Berita Terbaru