Kasus Penyadapan Ilegal jadi Momentum Jenderal Suyudi Lepaskan Polri dari Stigma Parcok Warisan Geng Solo

- Editor

Jumat, 6 November 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Nasional Corruption Watch (NCW) Rechan Nazar (Foto: Ist)

Sekretaris Jenderal Nasional Corruption Watch (NCW) Rechan Nazar (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Nasional Corruption Watch (NCW) menyatakan dukungan penuh atas terobosan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam membongkar jaringan narkoba dan pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal bintang dua lainnya.

Sekjen NCW Rechan Nazar menegaskan, dua pengungkapan besar itu bukan sekadar penegakan hukum biasa. Itu adalah momentum bersejarah bagi Polri untuk melepaskan diri dari stigma sebagai partai coklat (Parcok) warisan geng Solo.

Menurutnya dua gebrakan Jenderal Suyudi yang menjadi perhatian publik antara lain, pengungkapan kasus narkoba yang menyeret warga negara asing (WNA). Kemudian, pengungkapan kasus dugaan penyadapan Presiden dan sejumlah ketua umum partai politik, wartawan, dan LSM yang diduga dilakukan sejumlah jenderal Polri.

“Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret warga negara asing (WNA) dan pengungkapan kasus penyadapan presiden dan sejumlah ketum parpol, wartawan dan LSM yang dilakukan sejumlah jenderal Polri, menjadi momentum Jenderal Suyudi melepaskan institusi Polri yang distigmakan sebagai partai coklat (Parcok) warisan geng Solo,” ujar Rechan saat diwawancarai Mediakarya melalui sambungan teleponnya, Jumat (6/11/2026)

Rechan menilai, selama ini Polri dicap sebagai Parcok karena diduga terlalu masuk dalam pusaran politik kekuasaan, bukan lagi sebagai alat negara penegak hukum yang netral. Stigma itu, kata dia, merusak kepercayaan publik selama bertahun-tahun.

“Kini, dengan berani membongkar kasus yang menyeret mantan Kapolri sendiri, Suyudi membuktikan Polri bukan lagi milik geng, bukan lagi milik kelompok politik, tapi milik rakyat dan negara,” tegasnya.

Jenderal Suyudi Punya Modal Pengalaman

Rechan mengungkapkan, dengan segudang pengalaman yang dimiliki Jenderal Suyudi, publik meyakini Polri akan lebih baik. NCW berharap agar Kapolri yang baru ini dapat mengembalikan citra Polri dan membebaskan diri dariintervensi politik.

Bagi NCW, Suyudi bukan sosok karbitan. Rekam jejaknya di berbagai posisi strategis membuat dia paham betul penyakit di dalam tubuh Polri. Mulai dari jual beli jabatan, backing narkoba, backing tambang ilegal, hingga penyalahgunaan alat sadap untuk kepentingan politik.

Baca Juga:  Dianggap Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara Terdakwa, JPU Tidak Hadirkan Kabareskrim Sebagai Saksi

“Karena dia tahu penyakitnya dari dalam, dia tahu obatnya. Makanya dia tidak ragu membongkar,” ujar Rechan.

NCW mencatat tiga alasan mengapa langkah Suyudi ini menjadi titik balik Polri:

1. Berani Menangkap Mantan Pimpinan Sendiri

Dalam sejarah Polri, jarang ada Kapolri yang berani menetapkan mantan Kapolri sebagai tersangka. Suyudi melakukannya. Ini sinyal bahwa tidak ada lagi kebal hukum di Polri, tidak ada lagi senioritas yang melindungi kejahatan.

2. Membongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara

Pengungkapan narkoba yang menyeret WNA menunjukkan Polri tidak lagi bermain-main dengan narkoba. Selama ini, publik curiga ada oknum Polri yang menjadi beking jaringan narkoba. Kini, Suyudi justru yang membongkarnya.

3. Membongkar Penyadapan Elit Politik

Dugaan penyadapan terhadap Presiden, ketum parpol, wartawan, dan LSM adalah kejahatan paling serius. Itu bukan lagi pelanggaran disiplin, itu pengkhianatan terhadap demokrasi. Jika Suyudi berhasil membongkarnya sampai ke aktor intelektualnya, maka Polri akan naik kelas.

“Kalau tiga ini tuntas, stigma Parcok akan hilang dengan sendirinya. Publik akan percaya lagi, Polri sudah kembali ke khittahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Rechan.

Namun NCW mengingatkan, dukungan publik ini bukan cek kosong. Suyudi harus konsisten, tidak boleh berhenti di tengah jalan, tidak boleh masuk angin karena tekanan politik.

“Jangan sampai kasus ini hanya jadi tontonan awal lalu menguap. Jangan sampai hanya tiga jenderal yang jadi korban, sementara aktor-aktor di belakangnya lolos,” ujarnya.

NCW mendesak Kapolri untuk terus mengembangkan kasus penyadapan dan narkoba ini, termasuk membongkar aliran dana, siapa yang memesan, siapa yang membayar, dan siapa yang menikmati hasilnya.

“Kami akan kawal. NCW akan terus mengawasi. Jika Jenderal Suyudi konsisten, kami di belakangnya. Kalau Kapolri goyah, NCW yang pertama akan mengingatkannya,” pungkas Rechan. (Edr)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sikapi Putusan MK dan MA, DPC PERMAHI Jaktim Desak MPR Segera Gelar Sidang Istimewa
Tanah Adat Dirampas, Warga Yang Bela Tanah Justru Dipidanakan
Koimisi III DPR RI Percayakan kepada Polri Ungkap Kasus Penyadapan yang diduga Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs
Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Dijadikan Alat Hukum Aparat
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara
IPPS Desak Polri Segera Umumkan Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol Yang Terseret Kasus Penyadapan Presiden
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:14 WIB

Sikapi Putusan MK dan MA, DPC PERMAHI Jaktim Desak MPR Segera Gelar Sidang Istimewa

Jumat, 6 November 2026 - 08:30 WIB

Kasus Penyadapan Ilegal jadi Momentum Jenderal Suyudi Lepaskan Polri dari Stigma Parcok Warisan Geng Solo

Jumat, 6 November 2026 - 06:16 WIB

Tanah Adat Dirampas, Warga Yang Bela Tanah Justru Dipidanakan

Jumat, 6 November 2026 - 06:09 WIB

Koimisi III DPR RI Percayakan kepada Polri Ungkap Kasus Penyadapan yang diduga Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs

Jumat, 6 November 2026 - 05:55 WIB

Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Dijadikan Alat Hukum Aparat

Berita Terbaru

Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) yang juga praktisi hukum, Bambang Sibagariang, S.H.

Nasional

Terlis Bangun Narasi Agar Prabowo Ampuni Listyo

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:05 WIB