KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemprov DKI Jakarta menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal peningkatan pengelolaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST ) Bantargebang Kota Bekasi.
Hal tersebut dilakukan karena kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021, sehingga perlu dilakukan addendum perpanjangan PKS untuk kurun waktu lima tahum ke depan sampai dengan 26 Oktober 2026 dengan merujuk pada Permendagri 22 tahun 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, secara simbolis menandatangani Addendum Perjanjian kerjasama tersebut yang juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Dr. Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menuturkan, kerjasama ini bertujuan untuk menjalin hubungan baik dengan Pemprov DKI Jakarta terkait Pelaksanaan Addendum Perjanjian Kerjasama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
“Kerjasama pengelolaan sampah ini merupakan salah satu bukti hubungan baik antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta,” terang Wali Kota Bekasi.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan, menyambut baik Addendum perpanjangan kerjasama ini, karena bisa menjadikan kedua wilayah yang “bertetangga” untuk menjalankan sebuah kolaborasi.
“Kerjasama ini dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya,” katanya.
“Kerjasama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar,” sambung Gubernur Anies.
Gubernur Anies berharap, kerjasama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya dan ekonomi.
“Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerjasama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi addendum perjanjian kerjasama ini,” tambah Gubernur Anies.
Perlu diketahui, ruang lingkup kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL atau RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, pengalokasian dan pemberian kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain, Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan, Pemulihan Lingkungan, Biaya Kesehatan, Pendidikan, bantuan langsung tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, pengembangan dan penyediaan sarana prasarana persampahan dan pendukung lainnya, penyediaan sarana prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di Kali Asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi.
Seperti diketahui, hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi semakin sinergis dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat. (apl)






