Enam Terpidana Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Komisi III DPR Segera Gelar Pertemuan

- Editor

Selasa, 29 Juni 2021 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mediakarya.id – Kasus enam orang terpidana narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram yang lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memberikan keringanan hukuman atas vonis yang telah dijatuhkan, mendapat reaksi dari berbagai pihak.

Kasus itu pun langsung direspon oleh Komisi III DPR RI. Bahkan dalam waktu dekat komisi yang membidangi masalah hukum itu berencana membentuk panitia kerja (panja) penegakan hukum terkait kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengaku bahwa pihaknya segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR akan menginisiasi dibentuknya panja penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika,” kata Herman kepada wartawan, Senin (28/6).

Ia menerangkan, sejumlah lembaga akan dilibatkan dalam pembahasan masalah penegakan hukum terkait kasus tindak pidana narkoba, seperti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham serta beberapa lembaga lainnya.

Baca Juga:  Jelang Nataru, 14 Titik Di Kota Bekasi Akan Mendapat Pengamanan

Politikus PDIP itu pun berharap langkah ini bisa melahirkan sebuah perspektif yang sama terkait visi dan misi pemberantasan.

“Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi,” ujar Herman.

Sebelumnya, sebagaimana dikabarkan CNN Indonesia, sejumlah media mengabarkan bahwa sebanyak enam orang terpidana pada kasus narkoba lolos dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jawa Barat usai banding yang diajukan ke PT Bandung dinyatakan diterima.

Herman mengaku prihatin terkait pemberian keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram. Keringanan hukuman itu usai pengajuan banding yang diterima majelis hakim PT Bandung.

Herman menyatakan, betapa keringanan hukuman tersebut tak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

“Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat,” ucap dia. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,
NU dan Landscape Demokrasi
Ratusan Santri Keracunan MBG, Di Mana Penegakan Hukum Berada?
APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati
Komisi XIII DPR RI Dukung Penertiban WNA yang Langgar Aturan Hukum Keimigrasian

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan

Jumat, 4 September 2026 - 09:26 WIB

Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta

Jumat, 4 September 2026 - 06:48 WIB

Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Kamis, 3 September 2026 - 20:01 WIB

Ratusan Santri Keracunan MBG, Di Mana Penegakan Hukum Berada?

Kamis, 3 September 2026 - 09:34 WIB

APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan

Berita Terbaru

Daerah

Merasa Diperas, Anak Mantan Walikota Bekasi Lapor Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:45 WIB

Opini

Arsitektur Majelis Kedaulatan Rakyat

Jumat, 4 Sep 2026 - 13:16 WIB

Headline

Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Jumat, 4 Sep 2026 - 06:48 WIB