BOGOR , Mediakarya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor setelah menerbitkan Ijtima Ulama mendesak Pemkab Bogor bersikap tegas terkait fenomena kawin kontrak.
“Kawin kontrak merupakan kegiatan prostitusi terselubung karena dalam ritual akad nikah baik walinya, saksinya dan penghulunya semuanya palsu,” jelas Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji kepada awak media baru baru ini.
Mukri Aji meminta agar Pemkab Bogor mengambil sikap tegas terkait fenomena kawin kontrak.
“Jadi dengan terbitnya Ijtima Ulama kita meminta Pemkab Bogor membuat aturan atau regulasi agar kawin kontrak tidak ada lagi,” harapnya.
Sementara Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kawin kontrak.
“Ya untuk pencegahan kita akan mengeluarkan Perbup yang nantinya disebarkan keseluruh kecamatan,: katanya.











