Terkait Tanah Hiba Di Sulsel, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penyidikan Perkara Tersangka

- Editor

Senin, 27 Desember 2021 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum, Rakhmat Jaya.

Kuasa Hukum, Rakhmat Jaya.

JAKARTA, Mediakarya – Kuasa Hukum dari tersangka Imran Kadir dan Amil dengan tindak pidana keterangan palsu ke dalam akta Otentik atau pemalsuan surat, terkait tanah Hiba. Dalam laporan polisi LPB/379/XI/2020/SPKT, tanggal 13 November 2021 serta penetapan sebagai tersangka pada 10 Desember 2021.

Maka dari itu, Rakhmat Jaya SH dari kantor Hukum Syahrir Amuruddin beralamat jalan cimini raya nomor 64 Jakarta Pusat. meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel untuk menangguhkan sementara kasus pidana sambil menunggu putusan perdata.

“Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 Perma 1/1956 yang menyatakan apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu maka perkara pidana dapat di pertangguhkan, untuk menunggu suatu putusan pengadilan,” kata Rakhmat.

“Jika perkara perdata ini dimenangkan oleh tersangka maka imisit perkara pidana harus dihentikan. Dalan hukum perkara hiba tidak bisa dipidana, apalagi ini diduga memberikan keterangan palsu,” Lanju Rakhmat dalam keterangan persnya, Senin (36/12/2021).

Perlu diketahui, Polda Sulsel sesuai dengan bukti tanda terima penyidik, telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang yg telah menjadi objek sengketa.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah Apartemen di Bekasi Bergulir di PN Jaksel

Rakhmat berharap, agar sertifikat yang disita untuk dikembalikan kepada tersangka. “Karena sertifikat tersebut akan digunakan sebagai pembuktian dalam perkara perkara lain baik perdata mau pada pengadilan agama,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, Rakhmat menuturkan jika tersangka penerima hiba secara hukum sudah sesuai dengan prosedur.

“Justru saya mempertanyakan kepada pelapor, kenapa setelah meninggalnya pemberi hiba baru sekarang dipersoalkan, kenapa tidak dari dulu,” ucap Rakhmat.

Kendati demikian, Rakhmat terus berupaya agar hukuman clientnya bisa ditangguhkan sementara. Karena menurut Rakhmat, kliennya sudah memberikan keterangan yang benar sesuai dengan surat tersebut.

“Jadi surat yang digunakan di kasus perdata itulah, yang dilaporkan pidana. Padahal semua itu surat benar dan tidak ada pemalsuan,” ujar Rakhmat.

Kuasa Hukum tersangka, Rakhmat memepertanyakan terkait dengan laporan tersangka, pada Polres Belopa dugaan tindak pidana sampai saat ini belum juga dilakukan pemeriksaan sementar bukti surat yang dipalsukan sudah digunakan pelapor pada saat perkara perdata berguling di pengadilan Negeri belopa.

“Untuk itu, kami akan segera melakukan langkah langkah hukum, terhadap laporan polisi yang dilaporkan oleh tersangka,” tutur Rakhmat. ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Korupsi Rp2 Trilun KSO Migas Kota Bekasi Terbongkar, IAW: Jangan Ulur Waktu, Seret Kepala Daerahnya
Hari Ini Nusron Wahid Dijadwalkan Kembali Dipanggil KPK, GNK Minta Tak Tebang Pilih
Tri Nusa Bekasi Raya Laporkan Kasus Tunggakan PBJT ke Kejagung
Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat ESDM Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian NegaraDitaksir Rp 2 Triliun
Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi BP, Terungkap di Persidangan
Sidang Gugatan Ahmad Suyudina, Lima Saksi Tak Mengetahui Alasan Pengunduran Diri dari SN Kota Bekasi
Kapolri Suyudi Gas Pol Perang Lawan Narkoba, Ketua Komisi III: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat
NCW: Kasus Migas Bekasi Bukan Sekadar JOA, Tapi Ujian Keberanian Jampidsus Bongkar Aktor Utama

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Korupsi Rp2 Trilun KSO Migas Kota Bekasi Terbongkar, IAW: Jangan Ulur Waktu, Seret Kepala Daerahnya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Hari Ini Nusron Wahid Dijadwalkan Kembali Dipanggil KPK, GNK Minta Tak Tebang Pilih

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Tri Nusa Bekasi Raya Laporkan Kasus Tunggakan PBJT ke Kejagung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat ESDM Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian NegaraDitaksir Rp 2 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi BP, Terungkap di Persidangan

Berita Terbaru

Para siswi SMP Negeri 5 Kota Bekasi saat berbelanja di Pasar Tradisional Seroja

Daerah

Mulai Tergerus Jaman, Pasar Tradisional Kini Adaptasi

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:09 WIB