Anggotanya Ditilang Di Puncak, Ini Kata Kadishub Kota Bekasi

- Penulis

Senin, 3 Januari 2022 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar

Kadishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, akhirnya buka suara terkait anggotanya yang terkena sanksi tilang oleh anggota Kepolisian di Kabupaten Bogor.

Kepada awak media, Dadang menegaskan bahwa anggota Dishub yang ditilang tersebut merupakan anggota di Dishub Kota Bekasi.

“Memang benar yang ditilang tersebut merupakan anggota Dishub Kota Bekasi,” tegas Dadang.

Ia juga menuturkan, bahwa anggotanya tersebut juga sudah mengakui kesalahannya. Bahkan dijelaskannya pula, jika melihat protapnya, memang sudah melanggar.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, disitu diatur tentang pengawalan yang boleh dilakukan, dimana fungsi Dishub bukan berada di depan, jadi kalau ada permintaan pengawalan dari Pimpinan Daerah, maka pihak Dishub akan berkoordinasi dengan POLRI.

“Jika ada Pimpinan Daerah yang minta pengawalan, maka kita akan berkoordinasi dengan pihak POLRI. Kalau di Kota Bekasi, maka Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Jadi, aturannya yang didepan itu polisi dan Dishub itu dibelakang bukan didepan dan kejadian itu ya dia salah,” terangnya.

Terkait pengawalan yang dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi tersebut, diakui Dadang, setelah ditanya kepada anggotanya bahwa yang dikawal itu adalah masyarakat biasa.

“Tapi itu kan sudah jelas buat saya, yang dilakukan anggota saya sudah salah karena berdasarkan protapnya dibelakang bukan didepan,” imbuhnya.

Terkait adanya transaksi atau bayaran yang diberikan kepada anggota Dishub Kota Bekasi saat melakukan pengawalan tersebut, Dadang menegaskan tidak ada transaksi.

Baca Juga:  Etos Indonesia Institute: Pemalsuan Identitas Ketua KORMI Kota Bekasi Harus Diusut Tuntas

“Sudah saya tanyakan kepada anggota saya tidak ada transaksi atau imbalan uang terhadap pengawalan tersebut, jika pun terbukti ada transaksi, saya usulkan anggota tersebut untuk diberhentikan dan saat ini status yang bersangkutan adalah sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK),” aku Dadang.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Kadishub Kota Bekasi, yang bersangkutan tersebut minta dikawal sejak exit tol Bekasi Barat. Dan kebetulan Dishub Kota Bekasi menugaskan 600 lebih anggotanya untuk melakukan pengamanan natal dan tahun baru (Nataru) di Kota Bekasi.

Lanjut Dadang, sebenarnya anggotanya tersebut menolaknya dan mengarahkannya ke pihak Kepolisian untuk melakukan pengawalannya tersebut. Dan menurut keterangan pemohon polisi sedang sibuk melakukan pengamanan serupa.

“Anggota kami mengakui, ya itu hati nurani saya saja Pak. Dan berdasarkan keterangan anggota kami perjanjiannya hanya sampai exit tol Ciawi,” jelasnya.

Berdasarkan Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), bagi TKK yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut mendapatkan sanksi berupa pernyataan tidak puas.

“Sudah kami sanksi dan yang bersangkutan yang awalnya di bidang Dalops sekarang menjadi staf biasa,” tuturnya.

Tidak lupa, dirinya selaku Pimpinan di Dishub Kota Bekasi meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan terus melakukan pembinaan terhadap personelnya sehingga mereka paham akan tupoksinya dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. (apl/mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB