Anggotanya Ditilang Di Puncak, Ini Kata Kadishub Kota Bekasi

- Editor

Senin, 3 Januari 2022 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar

Kadishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, akhirnya buka suara terkait anggotanya yang terkena sanksi tilang oleh anggota Kepolisian di Kabupaten Bogor.

Kepada awak media, Dadang menegaskan bahwa anggota Dishub yang ditilang tersebut merupakan anggota di Dishub Kota Bekasi.

“Memang benar yang ditilang tersebut merupakan anggota Dishub Kota Bekasi,” tegas Dadang.

Ia juga menuturkan, bahwa anggotanya tersebut juga sudah mengakui kesalahannya. Bahkan dijelaskannya pula, jika melihat protapnya, memang sudah melanggar.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, disitu diatur tentang pengawalan yang boleh dilakukan, dimana fungsi Dishub bukan berada di depan, jadi kalau ada permintaan pengawalan dari Pimpinan Daerah, maka pihak Dishub akan berkoordinasi dengan POLRI.

“Jika ada Pimpinan Daerah yang minta pengawalan, maka kita akan berkoordinasi dengan pihak POLRI. Kalau di Kota Bekasi, maka Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Jadi, aturannya yang didepan itu polisi dan Dishub itu dibelakang bukan didepan dan kejadian itu ya dia salah,” terangnya.

Terkait pengawalan yang dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi tersebut, diakui Dadang, setelah ditanya kepada anggotanya bahwa yang dikawal itu adalah masyarakat biasa.

“Tapi itu kan sudah jelas buat saya, yang dilakukan anggota saya sudah salah karena berdasarkan protapnya dibelakang bukan didepan,” imbuhnya.

Terkait adanya transaksi atau bayaran yang diberikan kepada anggota Dishub Kota Bekasi saat melakukan pengawalan tersebut, Dadang menegaskan tidak ada transaksi.

Baca Juga:  WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

“Sudah saya tanyakan kepada anggota saya tidak ada transaksi atau imbalan uang terhadap pengawalan tersebut, jika pun terbukti ada transaksi, saya usulkan anggota tersebut untuk diberhentikan dan saat ini status yang bersangkutan adalah sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK),” aku Dadang.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Kadishub Kota Bekasi, yang bersangkutan tersebut minta dikawal sejak exit tol Bekasi Barat. Dan kebetulan Dishub Kota Bekasi menugaskan 600 lebih anggotanya untuk melakukan pengamanan natal dan tahun baru (Nataru) di Kota Bekasi.

Lanjut Dadang, sebenarnya anggotanya tersebut menolaknya dan mengarahkannya ke pihak Kepolisian untuk melakukan pengawalannya tersebut. Dan menurut keterangan pemohon polisi sedang sibuk melakukan pengamanan serupa.

“Anggota kami mengakui, ya itu hati nurani saya saja Pak. Dan berdasarkan keterangan anggota kami perjanjiannya hanya sampai exit tol Ciawi,” jelasnya.

Berdasarkan Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), bagi TKK yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut mendapatkan sanksi berupa pernyataan tidak puas.

“Sudah kami sanksi dan yang bersangkutan yang awalnya di bidang Dalops sekarang menjadi staf biasa,” tuturnya.

Tidak lupa, dirinya selaku Pimpinan di Dishub Kota Bekasi meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan terus melakukan pembinaan terhadap personelnya sehingga mereka paham akan tupoksinya dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. (apl/mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi
Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar
Pakar Komunikasi: Balai Wartawan Merupakan Aset Daerah, Tidak Boleh Dikuasai Satu Organisasi Saja
Pemkab Bekasi Butuh Figur Pemimpin Cerdas dan Visioner
Analis IPPS: Polemik Musda Golkar Kota Bekasi Tak Produktif, Perlu Calon Kuda Hitam Redam Konflik
Kadispora Kota Bekasi Diduga Terima Mobil Dari Swasta, Ini Kata Pakar

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi

Rabu, 30 September 2026 - 21:15 WIB

Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan

Rabu, 30 September 2026 - 20:34 WIB

Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar

Rabu, 30 September 2026 - 10:32 WIB

Pakar Komunikasi: Balai Wartawan Merupakan Aset Daerah, Tidak Boleh Dikuasai Satu Organisasi Saja

Berita Terbaru