Sisi Lain di Balik Kasus Hukum Rahmat Effendi

- Penulis

Senin, 17 Januari 2022 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat menjajal alat pencacah sampah manual

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat menjajal alat pencacah sampah manual

Oleh: M.Slamet

Dua pekan belakangan ini masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan terkait dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah ASN di lingkup pemerintahan Kota Bekasi yang menyeret Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.

Kasus ini, tentunya menambah panjang catatan hitam korupsi kepala daerah. Tercatat, pasca KPK dibentuk, sebanyak 21 Gubernur dan 124 Bupati/ Wali Kota terjerat kasus korupsi, sehingga total terdapat 145 kepala daerah yang  menjadi tahanan KPK (KPK, 2022).

Seperti dirilis Pemkot Bekasi, Rahmat Effendi sebelumnya merupakan tokoh yang memiliki segudang prestasi saat menjabat Wali Kota. Di mana ia merupakan mantan politisi Partai Golkar yang meniti karir politiknya dari bawah.

Pria yang akrab disapa Pepen itu telah banyak membawa perubahan bagi Kota Bekasi yang sebelumnya dikenal kumuh dan biang kemacetan.

Di bawah tangan dinginnya, sosok yang mengawali karir politik sebagai pengurus kecamatan (PK) Partai Golkar itu, dengan segala kelemahan dan kelebihannya berhasil membawa Kota Bekasi sebagai kota metropolitan dan diganjar sejumlah penghargaan baik tingkat Jawa Barat maupun nasional.

Sebelum menjadi kepala daerah, Pepen juga pernah memimpin di parlemen DPRD Kota Bekasi selama satu periode, yang dinilai membawa perubahan besar bagi Partai Golkar Kota Bekasi.

Di saat kepemimpinannya, Pepen juga telah melakukan terobosan baru bagi daerahnya dengan membuat kebijakan-kebijakan progresif. Di antranya program unggulan yang manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat Kota Bekasi di antaranya Kartu Sehat (KS).

Sebagai kota jasa dan perdagangan, Pepen juga berhasil menggali potensi daerahnya sehingga pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi mengalami peningkatan yang signifikan.

Selain itu, berdasarkan catatan pemerintahan Kota Bekasi, di bawah kepemimpinannya, pada kuartal III, ekonomi Kota Bekasi mencapai 3,8 persen. Adapun, Pemkot Bekasi menargetkan ekonomi dapat tumbuh sebesar tujuh persen seperti yang ditargetkan pemerintah pusat.

Melihat prestasi dan pengghargaannya, cukup mengejutkan jika Pepen terjerat kasus korupsi. Bagi masyarakat maupun simpatisan Pepen yang ikut merasakan dampak positif dari kebijakan Pepen selama berkuasa, peristiwa OTT itu tentu sangat mengagetkan.

Tapi bagi lawan politik maupun masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan Pepen selama berkuasa, peristiwa yang menimpa Wali Kota nonaktif itu tentu disambut sinis. Sehingga diharapkan peta politik Kota Bekasi ke depan berubah.

Namun, tidak dipungkiri juga bahwa korupsi kepala daerah bukan hal baru. Pasca otonomi daerah dan pilkada langsung, kepala daerah memiliki kekuasaan yang lebih besar, sehingga potensi korupsi juga tentu saja meningkat.

Akibatnya, korupsi yang dahulu tersentralisir di Jakarta, sekarang malah ikut tersdesentralisir. Di beberapa daerah, korupsi bahkan seolah menjadi warisan kepala daerah kepada penerusnya.

Baca Juga:  Terus Bergulir, KPK Periksa Dirut RSUD Kota Bekasi

Biaya Pilitik yang Tinggi

Berdasarkan catatan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), bahwa tingginya angka korupsi di daerah, selain karena nafsu kekuasaan, juga disebabkan permasalahan lainnya seperti biaya politik yang tinggi.

Membengkaknya biaya politik kemudian mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain. Fenomena ini ditambah dengan profesionalisasi kegiatan politik seperti biaya kampanye, polling, iklan di media massa, hingga konsultan politik, yang kesemuanya perlu pembiayaan (Falguera et.al., 2014).

Di sisi lain, kandidat juga tidak memiliki akar di masyarakat, layaknya parpol yang tidak memiliki kedekatan ideologis dengan masyarakat dan cenderung sekedar menjadi perahu bagi segelintir individu (Castle, 1970).

Hal ini menyebabkan kampanye harus digencarkan dan berbiaya mahal. Banyaknya uang yang dikeluarkan, akhirnya mendorong para calon untuk ‘balik modal’, sehingga mencari banyak sumber pendanaan, termasuk korupsi.
Porsi paling besar dari biaya politik adalah dana kampanye.

Berdasarkan riset KPK, seorang calon bupati/walikota membutuhkan Rp 20 – 30 Miliar, dan calon gubernur membutuhkan Rp 20 – 100 Miliar untuk pencalonannya (KPK, 2015).

Namun angka tersebut tidak tercatat secara formal oleh KPU atau KPK. Seperti misalnya dana Kampanye Gubernur Nurdin Abdullah yang menurut catatan KPU sebesar Rp 11 Miliar (KPU, 2018).

Pengeluaran dana kampanye yang tercatat berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye (LPPDK) kepada KPU, juga jauh dari realita bila melihat kandidat-kandidat lainnya.

Artinya, terdapat proses “di belakang” antara kandidat dan parpol, dalam pengeluaran dana kampanye.
Pencalonan kepala daerah lewat minimal 20% kursi parpol di DPRD, juga turut menaikkan angka biaya politik.

Walaupun tidak secara formal, seorang kandidat perlu memberikan kontribusi kepada partai pengusung yang seringkali berbentuk uang mahar.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa parpol memiliki posisi tawar tinggi dalam fenomena ini, khususnya yang memiliki kursi di DPRD, yang membuat kandidat akhirnya terpaksa memberikan uang mahar kepada parpol guna pencalonannya.

Terkait dengan OTT KPK yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, publik tentunya bisa melihat dengan jernih.

Persoalan hukum biarlah berjalan dan dipercayakan kepada lembaga anti rasuah sebagaimana semangat KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Benar atau salah biar nanti pengadilan yang memutuskan. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, publik pun tidak bisa menghakimi kesalahan yang dilakukan oleh mantan orang nomor satu di pemerintahan Kota Bekasi itu.

Segala karya dan kinerja Rahmat Effendi selama memimpin Kota Bekasi perlu diapresiasi. Namun demikian, proses penegakkan hukum akibat dugaan tindak pidana yang dilakukannya perlu dikawal dengan baik agar memenuhi rasa keadilan.

Penulis: Redaktur Mediakarya.id

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
Mengakhiri Paradoks Ekonomi Dengan Akselerasi Pemerataan
Kembalinya Negara ke Arena Ekonomi Nasional
Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Reformasi Belum Selesai, Perjuangan Terus Berlanjut
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Pasca Reformasi 98: Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:11 WIB

Mengakhiri Paradoks Ekonomi Dengan Akselerasi Pemerataan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kembalinya Negara ke Arena Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:39 WIB

Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Ist)

Opini

Mengakhiri Paradoks Ekonomi Dengan Akselerasi Pemerataan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:11 WIB

Nabila Fenelia resmi dinobatkan sebagai Miss Tourism Universe 2026 dalam grand final yang berlangsung meriah di Jakarta.

Entertainment

Nabila Fenelia Resmi Dinobatkan sebagai Miss Tourism Universe 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:30 WIB