Advokat Senior Muara Karta Simatupang Adukan Notaris Yunita Sandrajanti Terkait Dugaan Pembuatan Akta Palsu

- Penulis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Muara Karta Simatupang, SH.,MM

Pengacara Muara Karta Simatupang, SH.,MM

 

TANGERANG,MediaKarya: Pengacara senior Muara Karta Simatupang SH MM bersama para Advokat dan konsultan hukum dari Law Office Muara Karta, SH, MM & Partner mengadukan Notaris Yunita Sandrajanti SH ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang. Hal tersebut dilakukan, karena kliennya Lady Marsella merasa dirugikan oleh Notaris tersebut.

Hal ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran Undang-undang no 30 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomo 02 tahun 2014 tentang jabatan notaris yang diduga dilakukan oleh Notaris Yunita Sandrajanti SH dalam pembuatan dan penandatanganan Akta Kuasa no 5 tanggal 16 September 2020 antara Lady Marsella dan Desti Hardianti selaku pemberi kuasa dengan James Susanto dan AS Salindri Lintang Hayu selaku Penerima Kuasa.

“Ada dugaan tindak pidana dimana notaris membuat Akta Palsu karena Lady Marsella tidak pernah bertemu,memberi kuasa atau pun berkomunikasi dengan notaris,eh tiba-tiba ada akta notaris yang seolah-olah merupakan kehendaknya Lady Marsella, makanya kami adukan Notaris Yunita Sandrajanti SH ke Majelis Pengawas Daerah Notaris,” kata Muara Karta dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:  Dinilai Telah Mencoreng Indonesia di Mata Dunia, Anggota Polri Pemeras Warga Malaysia Terancam Dipecat

Lebih lanjut, Muara Karta meminta kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang agar segera mencabut izin praktek dari pada Notaris tersebut. “Supaya dicabut izin praktek nya notaris itu,” ujar Muara Karta.

Muara Karta mengatakan bahwa perkara ini sudah ditahap pemanggilan Pelapor (Lady Marsella) dan Terlapor (Yunita Sandrajanti SH) untuk memeriksa, meminta keterangan dan klarifikasi perkara Nomor:M.003/Reg.Pkr/MPDN Kota Tanggerang/ /2023.

“Klien saya akan dipanggil oleh Majelis Pengawas Dewan Notaris Kota Tanggerang pada tanggal 12 Oktober 2023 terkait dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang no 30 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomo 02 tahun 2014 tentang jabatan notaris,” tutur Muara Karta

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB