Azis Syamsuddin Dikonfirmasi Soal “Orang Dalam” di KPK

- Penulis

Senin, 11 Oktober 2021 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azis Syamsuddin memakai  baju orange saat digelandang oleh petugas. (Foto: Net)

Azis Syamsuddin memakai baju orange saat digelandang oleh petugas. (Foto: Net)

JAKARTA, Mediakarya  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) mengenai dugaan adanya delapan “orang dalam” di KPK yang dapat membantunya untuk pengamanan perkara.

KPK, Senin, memeriksa Azis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“Hari ini, tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya ‘orang dalam’ KPK yang membantu tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dalam pemeriksaannya tersebut, kata Ali, Azis menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Kendati demikian, Ali menegaskan KPK tetap menelusuri adanya dugaan “orang dalam” Azis tersebut dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya.

Selain mengonfirmasi dugaan “orang dalam” tersebut, KPK juga mengonfirmasi Azis soal kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Robin melalui rekening bank milik pihak lain.

Sebelumnya, dikabarkan dari antar,  dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis memiliki delapan orang di KPK.

Baca Juga:  Kun Wardana: Jakarta Dan Potensi Kemaritiman Yang Belum Maksimal

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada.

Dalam BAP tersebut, Yusmada menerangkan bahwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mengatakan dapat mengenal Robin karena dibantu Azis. Selain itu, Syahrial juga mengatakan Azis mempunyai delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan pengamanan perkara, salah satunya Robin.

KPK pada Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru

Hukum

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:28 WIB

Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Headline

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:48 WIB

Kondisi Raperda yang dipimpin Wakil Bupati Nias Selatan

Daerah

Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:50 WIB

Hukum

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:55 WIB

Sekretaris Pendidikan Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus ketika diwawancara awak media di gedung KPK

Headline

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:42 WIB