BAPAN Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bintan ke DPP Gerindra

- Editor

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi di Bidang Pertambangan yang melibatkan Mantan Bupati Bintan (AA) terus bergulir.

Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung menyambangi kantor DPP Gerindra, Ia datang untuk menyerahkan berkas Kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

“Tadi berkas yang saya bawa sudah diterima. Saya harap ini bisa ditindaklanjuti oleh perwakilan DPR dari Fraksi Gerindra untuk dibawa ke rapat DPR,” ujarnya, di Kantor DPP Gerindra, Jl.Raya Ragunan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ahmad Iskandar Tanjung, mengkritik lambannya penanganan dugaan korupsi dana pasca tambang sebesar Rp168 miliar yang melibatkan mantan Bupati Bintan, Ahmad Yani.

Dalam keterangannya di kantor DPP Partai Gerindra, Tanjung menilai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kurang serius dalam menindaklanjuti kasus ini, meskipun bukti sudah lengkap.

Indikasi Korupsi dan Bukti Pendukung, Tanjung menjelaskan bahwa dana pasca tambang tersebut seharusnya digunakan untuk penghijauan di wilayah Bintan, namun hingga kini hasilnya tidak terlihat

Berbagai dokumen pendukung seperti Surat Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Bupati, serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2018 telah menjadi bukti kuat.

“Bahkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ironisnya, dananya ada, tapi perusahaan pelaksananya fiktif. Ini jelas indikasi korupsi,” tegas Tanjung.

Baca Juga:  ETOS : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Anggota DPR RI Tetap Kami Kawal

Kritik terhadap Aparat Penegak Hukum, Tanjung mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang disebutnya “Mandul” dalam menangani kasus ini. Ia mendesak agar kasus ini diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung.

“Jika terbukti bersalah, mantan Bupati Bintan Ahmad Yani harus segera ditangkap dan diadili. Saya juga meminta Jaksa Agung mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi yang tidak menjalankan perintah,” ujarnya.

Sejak 2020, Tanjung mengaku telah berupaya melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk DPP Partai Gerindra, DPR, dan lembaga hukum lainnya. Namun, hingga saat ini belum ada hasil konkret.

Ia juga menyebut telah menghabiskan dana pribadi hingga Rp350 juta untuk memperjuangkan kasus ini.

“Saya sangat prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Data sudah lengkap, tapi tidak ada tindak lanjut,” katanya.

Tanjung berencana mendatangi Komisi III DPR RI dan Istana Negara untuk mendorong penyelesaian kasus ini. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung segera mengambil tindakan tegas.

“Negara ini membutuhkan keadilan, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat seperti Ahmad Yani,” pungkasnya.

Diketahui Kasus dugaan korupsi dana pasca tambang ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan terhadap dana publik harus diperketat. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dan tegas demi memberikan keadilan bagi masyarakat. (adt)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:22 WIB

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB