BAPAN Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bintan ke DPP Gerindra

JAKARTA, Mediakarya – Tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi di Bidang Pertambangan yang melibatkan Mantan Bupati Bintan (AA) terus bergulir.

Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung menyambangi kantor DPP Gerindra, Ia datang untuk menyerahkan berkas Kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

“Tadi berkas yang saya bawa sudah diterima. Saya harap ini bisa ditindaklanjuti oleh perwakilan DPR dari Fraksi Gerindra untuk dibawa ke rapat DPR,” ujarnya, di Kantor DPP Gerindra, Jl.Raya Ragunan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ahmad Iskandar Tanjung, mengkritik lambannya penanganan dugaan korupsi dana pasca tambang sebesar Rp168 miliar yang melibatkan mantan Bupati Bintan, Ahmad Yani.

Dalam keterangannya di kantor DPP Partai Gerindra, Tanjung menilai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kurang serius dalam menindaklanjuti kasus ini, meskipun bukti sudah lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *