Bawaslu Pontianak Keluarkan Himbauan Larangan Saat Masa Tenang

- Editor

Rabu, 7 Februari 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan himbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang dalam pemilu mulai 11-13 Februari 2024.

“Sehubungan dengan sebentar lagi berakhirnya masa kampanye yakni sampai 10 Februari 2024, maka dengan ini kami mengeluarkan himbauan larangan apa saja saat masa tenang,” ujar Komisioner Bawaslu Pontianak, Ispiansyah di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan himbauan dikeluarkan sejalan dengan melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Bersama itu Bawaslu Kota Pontianak mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan beberapa hal seperti mematuhi ketentuan dalam Keputusan KPU Kota Pontianak nomor 71 tahun 2023 diktum ke sembilan yang menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum 2024 harus sudah dibersihkan oleh PELAKSANA dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Kemudian mematuhi ketentuan dalam keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1112/ Kesbangpol Tahun 2023 diktum ke-26 bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024 harus sudah dibersihkan oleh pelaksanaan kampanye dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara:

Baca Juga:  Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai

“Kampanye Pemilu iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, ” kata dia.

Selanjutnya pada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran selama masa tenang seperti media massa cetak, media daring dan media sosial.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ” kata dia, dilansir dari antara.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu: dan/atau memilih calon Anggota DPD tertentu. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolres Pastikan Kota Bekasi Berjalan Normal, Tidak Ada Penyekatan
Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra
Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum
Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Dorong Ekonomi Warga, Pemkab Nias Selatan Salurkan 121 Ekor Bibit Babi Kepala Kelompok Tani
Keturunan Faciako Wau Gelar Pemugaran dan Pemindahan Makam di Bawomataluo
Percasi Nias Selatan Sukses Gelar Cup I, Cetak Atlet Catur Bermental Sportif

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Pastikan Kota Bekasi Berjalan Normal, Tidak Ada Penyekatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Dorong Ekonomi Warga, Pemkab Nias Selatan Salurkan 121 Ekor Bibit Babi Kepala Kelompok Tani

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto (Foto:Ist)

Opini

Jangan Tunggu Daerah Bergolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:34 WIB

Ilustrasi (Foto:Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Soroti Klaim Ekonomi Membaik, Ekonom Senior Ini Ungkap Hasil Survei ISEI

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:51 WIB