“Apalagi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Seharusnya Menteri Kesehatan mengambil langkah-langkah yang lebih dialogis, duduk bersama, untuk menyelesaikan masalah KTKI ini. Tidak boleh merugikan rakyat, karena mereka memilih jadi Anggota KTKI karena Keppres 36/M/2022 untuk masa kerja lima tahun” tegas Jazuli.
“Kami akan serius mengadvokasi aspirasi dan keluhan ini pada Menteri Kesehatan. Termasuk soal proses pemilihan Pimpinan KKI yang diduga maladministrasi. Tentu, harus menjadi prioritas penyelesaian”, pungkas Ru’yat.
Selain membahas mengenai kontroversial UU Kesehatan, KTKI juga mengadukan, maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sakin tentang proses seleksi KKI.
Rachma Fitriati, Komisioner KTKI mengingatkan pendekatan asas non retroaktif dalam menyelesaikan masalah KTKI. UU yang baru, semestinya hanya mengikat untuk masa depan dan tidak surut berlaku ke belakang. UU disusun bukan untuk merugikan Warga Negara, apalagi melanggar HAM atas pekerjaan, kesejahteraan & kesehatan.
“Ini berarti dengan adanya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang mengangkat KKI, tidak berarti KTKI yang telah diangkat dengan Keppres 31/M/2022 dan UU No.36/2014 bisa di PHK Massal oleh Menkes tanpa ada mitigasi,” ujar Rachma yang juga Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI.
“Ingat lho, KTKI bertanggung-jawabnya hanya pada Presiden, melalui Menteri. Artinya Menkes tidak boleh sewenang-wenang, menyalah-gunakan kekuasaan untuk melakukan PHK Massal”, tegas Rahmaniwati Komisioner KTKI Pensiunan Kemenkes, Perwakilan Profesi Teknisi Gigi yang pernah menang PTUN melawan Menkes yang lalu.
Lebih lanjut lagi, Sri Sulistyati, Komisioner KTKI dari Konsil Kefarmasian, mengadu pada Ketua Fraksi PKS, “Anggota KTKI telah mengalami kezaliman dan ketidakadilan atas maladministrasi yang dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin. Menkes, patut diduga melakuian abuse of power dalam proses seleksi dan pelantikan KKI, sekaligus pemberhentian secara sepihak anggota KTKI tanpa ada mitigasi.” ujar Sri Sulistyati