JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memberikan tanggapan atas kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi pencipta lagu.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa kebijakan ini perlu diatur secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan hak pencipta lagu tetap terlindungi.
Menurut Mufti, royalti merupakan hak ekonomi yang sah bagi pencipta lagu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, BPKN menilai perlu adanya kepastian terkait tarif, objek pungutan, serta tata cara pembayaran yang jelas dan mudah dipahami publik, termasuk oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan musik dalam kegiatan usahanya.
“BPKN mendukung perlindungan hak cipta, tetapi regulasinya harus seimbang, tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha secara berlebihan, serta memastikan pencipta lagu menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” ujar Mufti, Rabu (13/8/2025
Untuk itu, BPKN merekomendasikan agar LMKN membuka akses informasi mengenai besaran tarif royalti dan dasar penetapannya. Kemudian, mengoptimalkan sistem distribusi digital agar royalti diterima langsung oleh pencipta lagu tanpa potongan yang merugikan. Selanjutnya, melakukan sosialisasi luas kepada publik, terutama sektor usaha yang terdampak kebijakan ini.
Menurut Mufti, kebijakan LMKN yang baru ini menuai perhatian karena mulai diberlakukan secara ketat di berbagai sektor, seperti kafe, restoran, hotel, transportasi umum, hingga penyelenggara acara.
“Beberapa pelaku usaha mengeluhkan beban biaya tambahan, sementara para pencipta lagu berharap pendistribusian royalti dapat berjalan lebih adil,” katanya.
BPKN menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan LMKN tersebut, termasuk menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan, demi memastikan perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri musik nasional.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun merespons polemik pemutaran lagu di restoran hingga tempat usaha lain yang harus berurusan dengan royalti.
Ia kemudian menanggapi langkah sejumlah pelaku usaha yang memilih memutar suara burung hingga suara alam agar tidak kena royalti, setelah kasus Mie Gacoan yang masuk ranah pidana dan perdata.
Namun, menurut Dharma, ambience seperti suara alam hingga burung juga tetap terikat dengan pihak yang pertama kali merekam alias produser fonogram.
“Enggak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta,” ujar Dharma,
“Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio,” sambungnya.
Dharma kemudian menjelaskan aturan tentang royalti itu tidak hanya berlaku untuk lagu-lagu dari Indonesia, tetapi juga produksi luar negeri. Menurutnya, royalti itu bahkan tetap dibayar melalui LMKN.
Ia memastikan lembaga manajemen kolektif (LMK) di bawah naungan LMKN sudah bekerja sama dengan LMKN dari luar negeri, sehingga proses pembayaran royalti dapat diurus dengan mudah lewat satu pintu.
“Jadi, pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN,” kata Dharma Oratmangun.
“Iya itu kan kami collab dengan LMKN yang ada di masing-masing negara. Jadi, imbauannya itu adalah pakai aja musik, bayar royalti, selesai,” sambungnya. (Pri)











