Beranda / Megapolitan / Cegah Klaster Covid-19 di Sekolah, Pemkot Bekasi Berlakukan PJJ

Cegah Klaster Covid-19 di Sekolah, Pemkot Bekasi Berlakukan PJJ

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengajak pihak sekolah untuk membantu menyosialisasikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya klaster Covid-19 di tingkat sekolah di Kota Bekasi, mengingat kasus Covid-19 varian omicron terus bertambah di Indonesia belakangan ini.

Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah membenarkan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi terhitung tanggal 3 Februari hingga 17 Februari 2022, kegiatan tatap mukanya menjadi belajar online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Iya, hari ini pihak sekolah mensosialisasikan Pembelajaran Jarak Jauh, karena sesuai Surat Edaran mulai besok hingga dua minggu ke depan seluruh kegiatan tatap muka menjadi belajar online atau PJJ,” jelas Sajekti.

Merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, disampaikan bahwa PTMT diselenggarakan dengan PJJ terhitung mulai tanggal 3 Februari-17 Februari 2022.

“Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi diminta berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat dan pemangku kepentingan lainnya agar bersinergi dalam monitoring dan pemantauan proses penyelenggaraan PJJ tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Ia juga menekankan bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan PJJ dan melakukan supervisi, evaluasi serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan secara efektif.

Sajekti menambahkan, tujuan diterapkannya PJJ adalah untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak saat masih pandemi Covid-19. Saat ini, meskipun masih ada murid dibeberapa sekolah yang berangkat ke sekolah, itu merupakan bagian dari tahapan sosialisasi pelaksanaan PJJ.

“PJJ untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan. Selain itu, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster satuan pendidikan,” tutupnya. (apl)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *