DPRD DKI Soroti Anggaran Rehabilitasi Rumdin Gubernur DKI

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD DKI Jakarta (Ist)

Gedung DPRD DKI Jakarta (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ida Mahmudah mengatakan bahwa anggaran rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI merupakan kegiatan rutin yang dianggarkan setiap tahun.

Hal ini menyusul ramainya pemberitaan terkait rencana Pemprov DKI merenovasi rumah dinas Gubernur dengan anggaran senilai Rp2,9 Miliar.

“Kan kita tidak pernah tahu, misalnya rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mendadak ada atap yang bocor. Biasanya per tahun selalu disiapkan anggarannya, walaupun ujungnya misalnya dianggarkan Rp2 miliar,” ujar Ida kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Menurut Ida yang menjabat Ketua Komisi D ini, angka tersebut masih terbilang wajar terlebih pada pelaksanaannya nanti tidak selalu digunakan secara penuh. “kadang hanya terpakai Rp200 juta saja, ya tidak harus habis,” jelasnya.

Sisa anggaran yang tidak dimanfaatkan, kata Ida, nantinya akan dialokasikan ke Silpa. Dia menegaskan, walau anggaran rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta telah dimuat di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), tapi bukan berati proyek perbaikan tersebut harus dikerjakan.

Sebagai informasi, biaya untuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur itu masuk kepada pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Berdasarkan paket tersebut, spesifikasi pekerjaan rehabilitasi meliputi pekerjaan atap, dinding, plafon, lantai, dan lainnya.

“Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng,” dikutip dari situs tersebut, Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya pada era kepemimpinan Anies Baswedan, anggaran renovasi rumah dinas sempat mengalami perubahan aturan. Mulai dari dihilangkan, hingga akhirnya dimunculkan kembali.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta saat itu, yakni Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan, proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015.

Baca Juga:  Komitmen Bersama Anti Korupsi, Pemkot Bekasi Road Show Ke-12 Kecamatan

Menurutnya, semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

“Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar,” kata ASN yang mengundurkan diri di era Anies itu.

Namun, Mahendra menyebut, rencana itu tidak dilaksanakan di tahun 2017. Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada tahun 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Anies Baswedan untuk tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.

“Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak,” kata Mahendra.

Perencanaan untuk tahun 2020 ini dilakukan dengan penyisiran ulang atas kebutuhan reparasi sehingga bisa dilakukan penghematan. Semula, lanjutnya, di APBD 2017 dianggarkan Rp2,9 M dan setelah di-review lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi Rp 2,4 M.

“Ini artinya, kita berhemat sekitar 20 persen dari anggaran sebelumnya,” urainya.

Perlu diketahui, rumah dinas Gubernur DKI merupakan bagian dari cagar budaya dimana umur bangunan tersebut telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan.

“Cagar budaya ini harus terus dirawat, siapapun Gubernur yang menjabat. Apalagi saat ini Gubernur Anies Baswedan dan keluarga tidak tinggal di Rumah Dinas tetapi selalu tinggal di rumah pribadinya, maka proses perbaikan/reparasi menjadi lebih sederhana,” tegas Mahendra saat itu. (Edar)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dua Kontingan Muaythai Kota Bekasi Lolos Final, Gasak Kabupaten Bekasi Dan Depok
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:43 WIB

Dua Kontingan Muaythai Kota Bekasi Lolos Final, Gasak Kabupaten Bekasi Dan Depok

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 13:31 WIB

Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026

Berita Terbaru