JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (disbud) DKI Jakarta yang merugikan keuangan daerah Rp150 miliar terus menggelinding.
Kejati DKI diyakini akan berupaya mengungkap para penerima aliran dana dan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah selain walikota, untuk membuka tabir dugaan korupsi tersebut, Kejati DKI perlu memanggil Kasudin di lima wilayah, Jakbar, Jaksel, Jakut, Jaksel dan Jaktim guna mendalami persoalan tersebut.
“Walikota dan Kasudin harus diperiksa. Hal itu berkaitan dengan apakah ada rekomendasi dari walikota pada Kasudin Kebudayaan. Jika memang nantinya ada dugaan keterlibatan dari Kasudin atau Wali Kota. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp150 miliar tersebut,” ujar Amir Hamzah saat berbincang dengan wartawan, Selasa (28/1/2025).
Kata Amir Hamzah, Kejati DKI dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta akan terus berkelanjutan.
Termasuk, sambung Amir anggota legislatif yang menjadi mitra kerja Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
“Apalagi ada kabar, jika dari salah satu terduga mengungkapkan aliran dana itu sampai ke DPRD DKI Jakarta. Berangkat dari itu, saya meyakini Kejati DKI akan mengusut persoalan ini hingga ke akar-akarnya,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ada 10 orang yang diperiksa, termasuk Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto.
Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto mengaku dirinya hanya ditanyai soal kegiatan dinas kebudayaan oleh penyidik.
“(Pemeriksaannya) nggak lama, nanya terkait kegiatan Pak Iwan (Kadisbud nonaktif) saja. Konfirmasi ke penyidik. Saya ada kegiatan, hadir. Begitu saja,” kata Uus, Jumat (24/1/2025) lalu. (dri)





