JAKARTA, Mediakarya – Entah kebetulan atau tidak, dua mantan Wali Kota Bekasi, yakni Mochtar Mohammad dan Rahmat Effendi diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu.
Berdasarkan penelusuran Mediakarya, sebelumnya Mochtar yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu diciduk lembaga antirasuah pada hari Rabu (21/3/2012).
Mochtar Mohammad kala itu diamankan KPK saat di Villa Lalu, Seminyak Bali, sebagai tersangka kasus korupsi APBD Bekasi.
Penahanan pria yang akrab disapa M2 itu berdasarkan putusan MA yang mengganjarnya dengan penjara selama 6 tahun.
M2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA itu sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya.
Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Berselang 9 tahun, Wali Kota Bekasi yang melanjutkan kepemimpinan M2, yakni Rahmat Effendi pada hari Rabu (5/1/2022), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. atas dugaan suap dagang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan LHKPN yang diserahkan Pepen ke KPK, pada 18 Februari 2021, Pepen tercatat memiliki 39 bidang tanah. Laporan itu berisi harta kekayaannya pada 2020.
Dalam LHKPN tersebut, Pepen tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.346.002.000 (Rp 6,34 miliar). Tanah dan bangunannya tersebar di Kota Bekasi, Kota Bogor, hingga Subang.
Seperti diketahui sebelumnya, setidaknya ada 12 orang diamankan oleh KPK, satu di antaranya merupakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah ASN Pemkot Bekasi dan pihak Swasta lantaran dugaan suap proyek serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Juru Bicara Pelaksana Tugas KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Dari sejumlah orang yang sempat diamankan, KPK melepas lima orang yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Mereka adalah makelar tanah bernama Novel, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi bernama Bagus Kuncorojati, Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Handoyo dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah.
“Sejauh ini statusnya masih sebagai saksi,” kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri.**











