Oleh: Dr. Adi Suparto
Di lingkungan lembaga negara, pola penyampaian pesan kepada publik telah memiliki acuan yang jelas dan teruji. Seperti: Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Pusat Penerangannya, Kepolisian Negara (Polri) lewat Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum, serta Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicara (Jubir) yang ditunjuk, semuanya berpegang pada satu prinsip pokok: satu corong.
Hubungan Masyarakat (Humas) berperan strategis sebagai jembatan komunikasi dua arah antara organisasi dan publiknya. Fungsi utamanya adalah membangun citra positif, menjaga reputasi, mengelola krisis, dan menciptakan saling pengertian demi mendukung kelancaran serta tercapainya tujuan utama organisasi. Maksudnya sederhana: informasi resmi mengalir melalui satu saluran terpadu, seragam, terkoordinasi, sehingga tidak menimbulkan bunyi yang saling bertentangan.
Logika yang sama seharusnya menjadi pedoman utama pula di tingkat Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten dan Kota. Hal itu berdasarkan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tugas hakiki hubungan masyarakat (Humas) adalah menjembatani kebijakan dan masyarakat: menyampaikan inti pokok kebijakan, tujuan program, serta hal‑hal yang perlu diketahui publik; sekaligus mengarahkan pertanyaan yang bersifat teknis, mendalam atau rinci kepada dinas dan satuan kerja yang berwenang menyediakannya.
Tugas utama Humas Pemerintah Daerah (Pemda) bukan sekadar mengelola atau membagi anggaran publikasi media maupun membagikan link berita. Namun keberadaannya berfungsi sebagai jembatan komunikasi strategis antar SKPD, manajer reputasi, dan fasilitator pelayanan publik untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Namun dalam kenyataan di lapangan, prinsip “satu corong” kerap berubah makna menjadi alat pembatas. Alih‑alih berfungsi mengatur alur komunikasi, ia sering kali berubah menjadi sekat yang menutup akses.
Pengamatan di berbagai wilayah menunjukkan kelemahan mendasar: banyak petugas Humas Pemda maupun DPRD belum menguasai batasan tugas pokok dan fungsi. Ada yang berbicara melebihi wewenang; mengeluarkan penjelasan teknis yang seharusnya hanya menjadi ranah instansi pelaksana. Sebaliknya, tak sedikit pula yang hanya memberikan gambaran permukaan, singkat dan minim isi, lalu dengan mudah melemparkan sisa tugas pendalaman sepenuhnya kepada wartawan. Seolah‑olah tugas selesai cukup hanya dengan menyebutkan sepintas saja.
Hal ini makin tampak janggal mengingat bagian humas telah Dial “anggaran, tenaga, dan sarana yang disiapkan secara khusus. Jika hasilnya hanya informasi yang tipis, maka sebenarnya ada pemborosan sumber daya sekaligus pengabaian kewajiban hukum.
Akibat yang paling nyata dan merugikan adalah munculnya pesan ganda, bahkan saling membatalkan. Apa yang disampaikan humas sering kali berbeda, tidak selaras, hingga bertentangan dengan keterangan yang diberikan dinas atau satuan kerja saat ditanya langsung. Masyarakat bingung, wartawan dipaksa menghabiskan waktu menyusun kembali fakta yang seharusnya sudah rapi, dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah perlahan terkikis. Belum hilang pula kebiasaan lama: komunikasi yang masih berjalan satu arah, seolah tugasnya sekadar mengumumkan, bukan menjelaskan maupun mendengar.
Pembagian peran yang benar sebenarnya sederhana namun tegas:
- Humas menyampaikan inti‑inti yang telah disatukan dan teruji;
- Satuan kerja melengkapi dengan rincian, data teknis dan bukti pelaksanaan;
- Wartawan berhak mendalami fakta, namun wajib melakukannya senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik: berdasar kebenaran, memeriksa silang sumber, berimbang, dan tidak menyesatkan.
Masalah timbul ketika batasan batas ini kabur. Ketika humas beralih fungsi menjadi penyaring berlebihan atau sekadar pengalih tanggung jawab, maka prinsip keterbukaan justru menjadi yang pertama dikorbankan. Anggaran ada, gedung ada, namun informasi yang disediakan belum memenuhi standar kebutuhan publik.
“Satu corong” bukan berarti satu pintu yang tertutup atau sempit. Ia seharusnya menjadi alur yang teratur: satu saluran utama, pesan seragam, namun tetap terbuka bagi pendalaman sesuai ranah masing‑masing lembaga.
Evaluasi ini mengingatkan hal penting bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota: keterbukaan adalah kewajiban undang‑undang, bukan pemberian istimewa. Humas yang berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya akan menjembatani kebijakan dan masyarakat; wartawan yang bekerja beretika akan menjadi pengawas yang bertanggung jawab. Hanya jika masing‑masing pihak berjalan di jalurnya, transparansi akan tumbuh dan kepercayaan terbentuk demi kebaikan bersama.
Penulis : Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik










